16 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Riau Sepanjang Tahun 2022
Jumat, 27 Januari 2023 - 15:18:32 WIB
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau telah melakukan penindakan terhadap berbagai barang ilegal yang masuk ke Indonesia selama tahun 2022. Termasuk 16 juta batang rokok tanpa perizinan yang sah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah banyaknya peredaran rokok ilegal. Di mana selama tahun 2022 lalu, DJBC Riau telah berhasil mengamankan 16 juta batang rokok ilegal.
"Penindakan selama tahun 2022, kita berhasil mengamankan 16.967.578 batang hasil tembakau," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Agus Yulianto saat konferensi pers Kinerja APBN Riau 2022, Rabu (25/1/2023).
Kemudian penindakan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 4.426,15 liter dan TIS sebanyak 12.500 gram.
Sementara penindakan terhadap narkotika, yakni Methamphetamine (sabu) sebanyak 701,4 kg, ekstasi 22.674 butir, obat terlarang 49 butir, ganja 29,7 kg serta Ketamine sebanyak 1,05 kg.
Agus menjelaskan, bahwa total nilai barang-barang terlarang yang berhasil diamankan tersebut yakni sebesar Rp808 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan yakni Rp3,1 triliun.
Yang terdiri dari barang impor, dengan perkiraan nilai barang Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,5 triliun. Cukai, senilai Rp21 miliar dan potensi kerugian negara Rp18,5 triliun dan NPP senilai Rp777,1 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,16 triliun.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :