www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Panen Perdana Kolam Praktikum FPK Unri, Segera Rambah Pasar Komersil
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PT Pekanbaru Vonis Mati Warga Dumai Penyelundup 80 Kg Sabu dari Malaysia
Selasa, 24 Januari 2023 - 07:32:12 WIB

PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan hukuman mati kepada Edi Ahmad (45) karena terbukti menyelundupkan 80 kg sabu dari Malaysia. Sebelumnya, warga Dumai itu hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan tingkat pertama.

Kasus bermula saat Edi dan komplotannya mendapat order mengambil 80 kg sabu dari Malaysia. Menggunakan speed boat, Edi dan temannya menuju perairan laut Malaka pada 14 Januari 2022. Di tengah laut, kapal lain mendekat dari arah Malaysia. Sejurus kemudian, bongkar muat sabu bernilai puluhan miliar itu dilakukan.

Setelah selesai, Edi langsung tancap gas kembali ke pelabuhan tikus di Pulau Rapat. Sabu dalam 6 tas ransel itu segera dibawa ke darat untuk diamankan.

Namun pergerakan mereka tercium anggota Dirnarkoba Polda Riau. Komplotan itu ditangkap dan diproses secara hukum. Mereka lalu diadili secara terpisah.

Pada 8 November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa yang menuntut mati tidak terima dan mengajukan permohonan banding.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 8 November 2022 Nomor 563/Pid.Sus/2022/PN Pbr yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai jenis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut. Menyatakan Terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper bin Abu Hanifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati," kata ketua majelis banding Yus Enindar dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (23/1/2023).

Alasan mengubah hukuman mati karena kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisasi, dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa, seperti yang dilansir dari detik.

"Dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran Narkotika Golongan I berupa sabu sebanyak 79.922,03 (tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh dua koma nol tiga) gram," cetus majelis tinggi yang beranggotakan Setia Rina dan Dahmiwarda. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Rektor Unri, Prof Dr Sri Indarti SE MSi saat panen perdana di kolam ikan FPK Unri.(foto: istimewa)Panen Perdana Kolam Praktikum FPK Unri, Segera Rambah Pasar Komersil
 Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.Sinergi Bersama KPU dan Bawaslu, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan APK Paslon Pilkada
ilustrasi: Jalan berlobang di depan Alfamart jalan Cempaka Pekanbaru.(Foto: Fawzi)Warga Pekanbaru Sudah Muak Jalan Digali Hingga Rusak, DPRD Segera Panggil PUPR dan Kontraktornya
Eks Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotelSukarmis Mantan Bupati Kuansing Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun, Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jalur Riau-Sumbar putus.
Jalan Lintas Riau-Sumbar Putus Total, Kini Hanya Bisa Lewat Jalur Fungsional
  Cuaca di Riau hari ini.(ilustrasi/int)Peringatan Dini Cuaca Riau: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa ketika diwawancarai sejumlah wartawan.Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Libur Bersama Tanggal 27 November
Foto bersama selepas peringatan Hari Guru Nasional (HGN).Bupati Siak Alfedri: Guru Menentukan Kualitas SDM Tumpuan Masa Depan Bangsa
ilustrasi: BTS Telkomsel.Telkomsel Perkuat Jaringan 4G dan 5G di 657 Titik Keramaian Jelang Pilkada 2024
Dr Ragil Ibnu Hajar SH MKn.Rektor Ucapkan Selamat kepada Dr Ragil Terpilih Aklamasi Ketua IKA Universitas Islam Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved