Kasus Kredit Bermasalah Rp1,1 M, Eks Kepala Bank Riau Kepri Capem Syariah Duri Ditangkap di Yogyakarta
Minggu, 22 Januari 2023 - 21:20:02 WIB
PEKANBARU - Eks Kepala Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri, berinisial END (56) ditangkap polisi. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkapnya di Yogyakarta.
END ditangkap atas dugaan pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) Murabahah kepada sejumlah nasabah perorangan. Pembiayaan itu diduga tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya, saat ia menjabat sebagai pimpinan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, aksi tersebut dilakukannya pada periode Mei hingga Agustus 2013 lalu. Di mana akibat perbuatannya itu mengakibatkan kerugian bank yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
"Tersangka END saat bertugas sebagai Pemimpin BRK Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah, kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan," ungkap Sunarto, Minggu (22/1/2023).
Pembiayaan itu jelas Sunarto, berupa kredit Usaha Mikro & Kecil Murabahah kepada empat debitur perorangan. Di mana penyaluran pembiayaan tersebut PT BRK mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar.
Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp 1.103.660.905.
Sunarto mengatakan, END ditangkap pada Kamis (19/1/2023) oleh Tim yang Dipimpin Kasubdit II, Kompol Teddy Ardian, dirumahnya yang berada di Karangjenjem, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
"Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :