Seorang Anak di Rohil Meninggal Tak Lazim, Ternyata Lehernya Patah Dianiaya Ibu Tiri
Minggu, 22 Januari 2023 - 10:56:42 WIB
PEKANBARU - Sungguh tega, ibu tiri menganiaya seorang anak di Kaupaten Rokan Hilir (Rohil) hingga tewas. Polisi telah menangkap seorang wanita berinisial AAP (40) di Jalan MT Hariyono, Kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (20/1/2023).
Itu disampaikan Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi melalui pernyataannya, Sabtu (21/1/2023). Ia menjelaskan kejadian tersebut terungkap setelah ibu kandung korban membuat laporan atas kejanggalan kematian anaknya, Novi.
Dikutip Antarariau.com, sang ibu kandung Rosdiana mendapatkan kabar anaknya meninggal dunia. Tiba di rumah duka, ia terkejut mendapati kondisi jasad anaknya tak lazim. Mata melotot memerah, memar, kondisi jasadnya dalam keadaan amat kurus.
Padahal ketika korban dibawa ayah kandungnya tinggal bersama dengan ibu tiri, keadaan tubuh tidak seperti itu. Saat akan memandikan jenazah Novi sang ibu melihat lebam di punggung dan benjolan di pinggangnya.
Didapati pula dari mulut korban mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap. Tetapi korban tetap dimakamkan hari itu.
"Esok harinya baru sang ibu melaporkan dengan membawa bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah sedang dimandikan. Mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan," sebut Juliandi.
Lalu pemeriksaan saksi, hingga olah TKP dan dilakukan autopsi pada jenazah, terungkap korban meninggal akibat adanya kekerasan benda tumpul pada leher. Kekerasan tersebut menyebabkan patah tulang segmen leher.
Lalu sang ibu tiri diinterogasi dan mengakui semua perbuatannya. Korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.
Tersangka mengaku korban sempat dianiaya dengan dibenturkan kepalanya ke tanah dengan sangat kuat. Hingga terdengar suara patahan. Sejak saat itu kepala korban tak bisa lurus dan miring ke kanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya menganiaya anak tiri, tersangka disangkakan atas Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :