TELUK KUANTAN - PN Teluk Kuantan kembali menggelar sidang perdata atas gugatan KUD Langgeng terhadap PT Citra Riau Sarana (CRS), Selasa (17/1/2023) kemarin.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, KUD Langgeng selaku penggugat menghadirkan delapan orang saksi, diantaranya dua saksi ahli dan enam saksi fakta.
Adapun dua saksi ahli yang dihadirkan yakni Dr Muhammad Amrul Khoiri selaku ahli perkebunan dari Universitas Riau dan Dr Firdaus selaku ahli perdata yang juga dari Universitas Riau.
Terkait perkara tersebut, Kuasa Hukum KUD Langgeng, Agus Margono SH menyatakan, pihaknya berharap majelis Hakim yang dipimpin Agung R Pratama SH MH dapat mengabulkan permohonan KUD Langgeng selaku pemohon.
"Harapan kita tentu majelis hakim bisa mengabulkan perhomohan kita selaku pemohon, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan," ujar Agus, Rabu (18/1/2023).
"Keterangan saksi ahli dipersidangan kemarin tentu kami harap dapat menjadi pertimbangan majelis hakim," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KUD Langgeng, Mukhlisin mengaku cukup yakin majelis hakim akan tegak lurus dalam memutuskan perkara ini nanti tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Kami yakin, majelis akan tegak lurus dalam perkara ini. Tentunya, putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," kata Mukhlisin.
Mukhlisin mengungkapkan, PT CRS selaku tergugat, saat ini sahamnya dimiliki raksasa perkebunan KPN Plantation yang tentunya memiliki pengaruh dan kekuasaan yang luas.
"Jadi, kita berharap majelis hakim menegakkan supremasi hukum tanpa ada pengaruh atau intervensi dari pihak manapun," harap Mukhlisin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KUD Langgeng melayangkan gugatan perdata terhadap PT CRS pada 6 September 2022 lalu di PN Teluk Kuantan.
Setelah dilakukan mediasi dan tidak ada kata sepakat, akhirnya PN Telukkuantan mulai menyidangkan pokok perkara pada 10 November 2022.
KUD Langgeng menggugatan PT CRS sebesar Rp50 miliar, karena ingkar janji atau wanprestasi, karena dianggap tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama nomor 89 tahun 2003, selanjutnya kesepakatan tertanggal 30 Juni 2008 serta konvensi tanggal 16 Mei 2011.
Karena itu, KUD Langgeng meminta PN Telukkuantan agar dapat menyita jaminan kebun inti HGU PT CRS yang berlokasi di Desa Bumimulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.
Kemudian, KUD Langgeng meminta majelis hakim menghukum PT CRS untuk mencukupi kekurangan lahan plasma seluas 199,33 hektare dengan cara melepaskan HGU lahan inti perusahaan. Lahan itu saat ini diduduki oleh anggota masyarakat.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :