www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Rektor Ucapkan Selamat kepada Dr Ragil Terpilih Aklamasi Ketua IKA Universitas Islam Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KUD Langgeng Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Gugatan PT CRS
Rabu, 18 Januari 2023 - 22:19:17 WIB

TELUK KUANTAN - PN Teluk Kuantan kembali menggelar sidang perdata atas gugatan KUD Langgeng terhadap PT Citra Riau Sarana (CRS), Selasa (17/1/2023) kemarin.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, KUD Langgeng selaku penggugat menghadirkan delapan orang saksi, diantaranya dua saksi ahli dan enam saksi fakta.

Adapun dua saksi ahli yang dihadirkan yakni Dr Muhammad Amrul Khoiri selaku ahli perkebunan dari Universitas Riau dan Dr Firdaus selaku ahli perdata yang juga dari Universitas Riau.

Terkait perkara tersebut, Kuasa Hukum KUD Langgeng, Agus Margono SH menyatakan, pihaknya berharap majelis Hakim yang dipimpin Agung R Pratama SH MH dapat mengabulkan permohonan KUD Langgeng selaku pemohon.

"Harapan kita tentu majelis hakim bisa mengabulkan perhomohan kita selaku pemohon, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan," ujar Agus, Rabu (18/1/2023).

"Keterangan saksi ahli dipersidangan kemarin tentu kami harap dapat menjadi pertimbangan majelis hakim," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KUD Langgeng, Mukhlisin mengaku cukup yakin majelis hakim akan tegak lurus dalam memutuskan perkara ini nanti tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Kami yakin, majelis akan tegak lurus dalam perkara ini. Tentunya, putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," kata Mukhlisin.

Mukhlisin mengungkapkan, PT CRS selaku tergugat, saat ini sahamnya dimiliki raksasa perkebunan KPN Plantation yang tentunya memiliki pengaruh dan kekuasaan yang luas.

"Jadi, kita berharap majelis hakim menegakkan supremasi hukum tanpa ada pengaruh atau intervensi dari pihak manapun," harap Mukhlisin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KUD Langgeng melayangkan gugatan perdata terhadap PT CRS pada 6 September 2022 lalu di PN Teluk Kuantan.

Setelah dilakukan mediasi dan tidak ada kata sepakat, akhirnya PN Telukkuantan mulai menyidangkan pokok perkara pada 10 November 2022.

KUD Langgeng menggugatan PT CRS sebesar Rp50 miliar, karena ingkar janji atau wanprestasi, karena dianggap tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama nomor 89 tahun 2003, selanjutnya kesepakatan tertanggal 30 Juni 2008 serta konvensi tanggal 16 Mei 2011.

Karena itu, KUD Langgeng meminta PN Telukkuantan agar dapat menyita jaminan kebun inti HGU PT CRS yang berlokasi di Desa Bumimulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.

Kemudian, KUD Langgeng meminta majelis hakim menghukum PT CRS untuk mencukupi kekurangan lahan plasma seluas 199,33 hektare dengan cara melepaskan HGU lahan inti perusahaan. Lahan itu saat ini diduduki oleh anggota masyarakat.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Ragil Ibnu Hajar SH MKn.Rektor Ucapkan Selamat kepada Dr Ragil Terpilih Aklamasi Ketua IKA Universitas Islam Riau
Peningkatan layanan jaringan XL Axiata untuk kelancaran Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024
Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam HMI dan BEM Universitas Islam Indragiri laksanakan audiensi dengan Kajari Inhil, (foto/Ayendra)Audiensi dengan Kejari, Mahasiswa Minta Kasus Baznas Inhil Ditangani Profesional
KPU dan Polres Sukses Gelar Senam Sehat, di Lapangan Taman Bukit Gelanggang (foto/bambang)KPU dan Polres Dumai Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada 27 November
Walikota Dumai, Paisal secara simbolis serahkan bantuan RLH bantuan Baznas Dumai (foto/bambang)Wako Dumai Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni
  Indosat luncurkan program CSR "Sampah Jadi Pulsa" di Unsri.Indosat Luncurkan Program CSR "Sampah Jadi Pulsa" di Unsri: Solusi Inovatif Pemberdayaan Lingkungan dan Digitalisasi Kampus
Komisi III DPRD Pekanbaru panggil Disdik, Dinkes, dan Dinsos (foto/Mimi)Komisi III DPRD Pekanbaru Panggil Tiga OPD Sekaligus, Ini yang Dibahas
Direktur Eksekutif MPD Riau, Zulfan Efendi (kanan) minta Bawaslu lebih proaktif (foto/yuni)MPD Riau: Bawaslu Harus Proaktif Hadang Politik Uang, Jangan Cuma Nunggu Laporan
Panwascam Kecamatan Sungai Batang saat interogasi gelar berita acara laporan dari warga temuan di lapangan (foto/Ayendra)Masa Tenang Pilkada, Warga dan Panwascam di Inhil Gerebek Tim Paslon Bawa Logistik
Jembatan Sei Rokan Kiri yang ada di Desa Suka Damai, Ujung Batu rusak diterjang banjir (foto/int)Jembatan Sei Rokan Ujung Batu Rohul Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved