Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir Yosua: Tidak Adil
JAKARTA - Kekecewaan dirasakan pengacara Brigadir N Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak. Ia menilai tuntutan jaksa 8 tahun penjara Putri Candrawathi tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Jujur ya saya tidak mewakili korban atau keluarga ceritanya, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa, apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," sebut Martin di PN Jaksel, dikutip Detik.com, Rabu (18/1/2023).
Ia mengatakan Putri harus dituntut lebih dari 8 tahun penjara. Sebab perbuatannya aktif dalam skenario pembunuhan Yosua. Martin menyebut Putri bohong jika mengaku tidak terlibat.
"Jadi kalau dibilang dia ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong," ucapnya.
"Kalau kita bicara konteks yuridis pasal 340, apa sih ancamannya mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro tiga ini, 8 tahun. Kalau gini caranya jangan salahkan masyarakat kalau dikit-dikit main hakim sendiri. Jangan sampai masyarakat menilai pembunuhan berencana bukan kejahatan serius, ini kejahatan serius," sambungnya.
"Ingat di Medan, hakim dibunuh, pembunuh dan istrinya divonis hukuman mati, ini apa-apaan pembunuhan berencana cuma 8 tahun, kalau menurut saya bebaskan sajalah, dituntut 8 tahun bebaskan saja, menurut kami bebaskan saja," satire Martin.
Pengacara Brigadir Yosua pun berharap hakim bisa menjatuhkan putusan lebih dari tuntutan jaksa. Ia berharap hakim adil dan mendengar suara keluarga Yosua dalam memutus perkara ini.
Seperti ramai diberitakan, jaksa menuntut 8 tahun penjara kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :