Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pakar Hukum Pidana: Hukum Berkualitas Bila Hakim Menguatkan Tuntutan Jaksa
Selasa, 17 Januari 2023 - 22:30:59 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, tuntutan pidana penjara seumur hidup pada Ferdy Sambo dinilai sudah tepat, dan berkualitas.
Karenanya hal ini layak diapresiasi sebab jaksa mengutamakan rasa keadilan masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum.
"Jenis tuntutan pidana ini akan membuat FS kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang dan bagai menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan dan tujuan yang pasti yang dimaknai tuntutan ini sebagai jalur alternatif dari hukuman mati," kata Azmi, Selasa (17/1/2023).
Dan tentu, lanjut Azmi, tuntutan seperti ini mengakibatkan rantai efek jera tidak hanya bagi pelaku namun orang sekeliling yang biasanya tergantung dengan terdakwa.
Azmi menjelaskan, karakteristik hukuman seumur hidup biasanya cendrung pada pidana dengan delik serius yang dikualifikasi sebagai kejahatan berat. Modus kejahatan yang terencana dan akibat perbuatannya relatif merugikan banyak orang.
Hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa pada Sambo juga diharapkan dapat jadi sarana perenungan bagi pelaku termasuk edukasi masyarakat.
Akibat perbuatannya yang kini berdampak bagi korban, dan ini sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana.
"Karenanya untuk ini selanjutnya dalam putusan hakim nantinya, kiranya hakim dapat menggunakan sensitivitas hakim terhadap rasa keadilan dengan menguatkan tuntutan jaksa guna menjaga perlindungan hukum dan memberi makna adil atau keadilan bagi masyarakat," kata Azmi.
"Di sini lah letak benang merahnya penegakan hukum yang berkualitas bila hakim menguatkan tuntutan jaksa dalam perkara ini guna menjaga marwah peradilan di tengah masyarakat," tutupnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :