www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pj Bupati Kampar Apresiasi Kerja Sama PT BSP dan UMRI dalam Program Bantuan Pendidikan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Eks Kadiv Propam Polri Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Selasa, 17 Januari 2023 - 14:25:43 WIB

JAKARTA - Jaksa menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Mantan Kadiv Propam Polri itu diyakini jaksa bersama terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Termasuk merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua. Itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut jaksa, Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya seperti dikutip Detik.com.

Jaksa meyakini suami Putri Candrawathi itu melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo yaitu menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Bahkan perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Seperti diketahui Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali.Pj Bupati Kampar Apresiasi Kerja Sama PT BSP dan UMRI dalam Program Bantuan Pendidikan
Ilustrasi sampah menjadi masalah besar di Pekanbaru sejak akhir Desember 2024 (foto/int)DPRD Pekanbaru Warning PT EPP: Jika Sampah Menumpuk, Kontrak Bisa Diputus
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif (foto/int)DPRD Pekanbaru Desak Hasil Asesmen 4 Kepala OPD Diumumkan
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal salurkan bantuan sembako ke warga terdampak banjir Dusun Kualo (foto/Andy)Kapolres Pelalawan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kualo
Anggota komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka (foto/Mimi)Fasilitas Belum Memadai, Bagus Oka Minta Pengelola Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien Berbenah
  Ketua Dewan Pers, Ninik RahayuDewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik untuk Menjaga Etika dan Transparansi
Rizky Bagus Oka menghadiri sidang pleno LAMR Kota Pekanbaru (foto/Mimi)Hadiri Pleno LAMR Kota Pekanbaru, Ini Harapan Rizky Bagus Oka
Banjir rendam Jalan Lintas Timur Km 83 di Desa Kemang, Pelalawan (foto/IG Polrespelalawan)Banjir di Jalintim Pelalawan Masih Tinggi, Pengendara Motor Diminta Lewat Kuansing
Ilustrasi KPK cegah lima tersangka kasus korupsi Flyover Simpang SKA ke luar negeri (foto/ist)Pengusutan Berlanjut, KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Riau ke Luar Negeri
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang (foto/int)PT EPP Terancam Kena SP2 Jika Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kembali Terjadi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved