Miliki Senjata Api Ilegal, Polisi Tangkap Dua Pria di Pekanbaru dan Siak
Senin, 16 Januari 2023 - 22:52:26 WIB
PEKANBARU - Dua pria berinisial N (30) dan TUL (22) ditangkap aparat Polda Riau. Keduanya ketahuan mempunyai senjata api ilegal jenis revolver dan dua laras panjang.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat pengungkapan kasus, Senin (16/1/2023) sore, menjelaskan informasi tersebut didapatkan dari masyarakat. N diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Desember lalu, karena menyimpan senjata api jenis revolver.
Revolver dan empat amunisi disimpannya dalam tas yang dipakai ketika berbelanja di sebuah minimarket di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
"Pria yang berasal dari Padang bolak, Sumatera Utara, ini mengaku mendapatkan senjata dari seseorang dan berniat menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp15 juta," sebut Kombes Sunarto kepada awak media.
Sementara itu TUL ditangkap di rumahnya di Rempak, Kabupaten Siak, Rabu (11/1/2023) lalu. Didapati dua laras panjang rakitan da peluru kaliber 556 sebanyak 63 butir. Beserta sebuah alat yang digunakan untuk perbaikan senjata rakitan.
"Dari hasil penyidikan, pelaku membeli senjata api beserta amunisi untuk berburu. Selama ini, senjata itu memang belum pernah digunakan untuk tindak pidana," ujar Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
Berdasarkan pengakuan TUL, amunisi tersebut dibeli dari orang lain. Jika peluru habis, ia menghubungi sang penjual dan membelinya lagi.
"Saat ini kami tengah melakukan profiling terhadap penjual peluru," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :