Pakai Baju Tahanan, Ferry Irawan Ditahan Atas Kasus KDRT Venna Melinda
Senin, 16 Januari 2023 - 21:02:44 WIB
JATIM - Senin (16/1/2022), Ferry Irawan ditahan polisi dari Polda Jatim. Ferry Irawan, tersangkakasus
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda,
ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 6 jam.
"Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI ( Ferry Irawan )," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dikutip dari TribunTimur.com.
Awalnya, sekitar pukul 10.15 WIB, Ferry Irawan tiba di Mapolda Jatim di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Surabaya. Suami Venna Melinda itu datang ke kantor polisi dengan memakai mobil.
Ferry Irawan mengenakan kemeja warna putih, tetapi wajahnya berusaha ditutupi dengan topi dan masker. Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang dari tim Hotma Sitompul Cs.
Seperti dikabarkan sebelumnya, polisi dari Polda Jatim menetapkan Ferry sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.
Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 6 saksi, bukti cctv di hotel di Kediri Jatim.
Polisi menyebut Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Didampingi anak dan kuasa hukumnya Hotman Paris, Venna Melinda melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) di Ditreskrimum Polda Jatim.
Dalam pernyataannya, Venna Melinda mengaku sejak tiga bulan terakhir dirinya mendapat kekerasan fisik dan psikis yang diduga diperbuat Ferry Irawan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :