Dijerat Pasal Berlapis, Sopir Sigra Penabrak 2 Pemotor di Pekanbaru Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 16 Januari 2023 - 16:40:30 WIB
PEKANBARU - Sopir mobil Daihatsu Sigra yang tabrak dua pemotor di Kota Pekanbaru dijerat pasal berlapis. Donal Safrudin (42), pengemudi mobil BA 1069 QM asal Sumatera Barat (Sumbar) telah ditetapkan tersangka.
Dalam kejadian yang menewaskan satu orang tersebut, Donal diduga lalai. Juga tidak fokus, karena terindikasi berada dalam pengaruh narkoba saat berkendara.
Dikutip Tribunpekanbaru.com, ini diketahui setelah petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, mengecek urine sopir. Kecelakaan telah merenggut korban jiwa di ruas Jalan Jenderal Sudiman, Pekanbaru, Rabu (11/1/2023) pagi lalu.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti merincikan penerapan pasal kepada tersangka tabrakan.
"Pasal 310 ayat 4 dan atau ayat 2 dan atau ayat 2 (UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan meninggalnya seseorang," sebut Kompol Birgitta, Senin (16/1/2023).
"Junto pasal 311 ayat 5 dan ayat 4 atau ayat 3, tentang penggunaan narkotika yang menjadi sebab kelalaian pengemudi tersebut," sambungnya.
Kompol Birgitta mengatakan, tersangka diancam dengan hukuman penjara 12 tahun. Tersangka kini berada dalam tahanan.
"Ditahan sampai kita kumpulkan bukti melengkapi berkas yang ada," sebut mantan Kasat Lantas Polres Siak ini. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :