www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dijerat Pasal Berlapis, Sopir Sigra Penabrak 2 Pemotor di Pekanbaru Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 16 Januari 2023 - 16:40:30 WIB

PEKANBARU - Sopir mobil Daihatsu Sigra yang tabrak dua pemotor di Kota Pekanbaru dijerat pasal berlapis. Donal Safrudin (42), pengemudi mobil BA 1069 QM asal Sumatera Barat (Sumbar) telah ditetapkan tersangka.

Dalam kejadian yang menewaskan satu orang tersebut, Donal diduga lalai. Juga tidak fokus, karena terindikasi berada dalam pengaruh narkoba saat berkendara.

Dikutip Tribunpekanbaru.com, ini diketahui setelah petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, mengecek urine sopir. Kecelakaan telah merenggut korban jiwa di ruas Jalan Jenderal Sudiman, Pekanbaru, Rabu (11/1/2023) pagi lalu.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti merincikan penerapan pasal kepada tersangka tabrakan.

"Pasal 310 ayat 4 dan atau ayat 2 dan atau ayat 2 (UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan meninggalnya seseorang," sebut Kompol Birgitta, Senin (16/1/2023).

"Junto pasal 311 ayat 5 dan ayat 4 atau ayat 3, tentang penggunaan narkotika yang menjadi sebab kelalaian pengemudi tersebut," sambungnya.

Kompol Birgitta mengatakan, tersangka diancam dengan hukuman penjara 12 tahun. Tersangka kini berada dalam tahanan.

"Ditahan sampai kita kumpulkan bukti melengkapi berkas yang ada," sebut mantan Kasat Lantas Polres Siak ini. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Peningkatan layanan jaringan XL Axiata untuk kelancaran Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024
Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam HMI dan BEM Universitas Islam Indragiri laksanakan audiensi dengan Kajari Inhil, (foto/Ayendra)Audiensi dengan Kejari, Mahasiswa Minta Kasus Baznas Inhil Ditangani Profesional
KPU dan Polres Sukses Gelar Senam Sehat, di Lapangan Taman Bukit Gelanggang (foto/bambang)KPU dan Polres Dumai Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada 27 November
Walikota Dumai, Paisal secara simbolis serahkan bantuan RLH bantuan Baznas Dumai (foto/bambang)Wako Dumai Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni
Apical menggelar kuliah umum bertajuk “GreenFest with Sustainable Palm Oil”, di Universitas Riau (foto/Yuni)GreenFest, Apical Bersama RSPO Edukasi Gen Z Tentang Sawit Berkelanjutan
  Komisi III DPRD Pekanbaru panggil Disdik, Dinkes, dan Dinsos (foto/Mimi)Komisi III DPRD Pekanbaru Panggil Tiga OPD Sekaligus, Ini yang Dibahas
Direktur Eksekutif MPD Riau, Zulfan Efendi (kanan) minta Bawaslu lebih proaktif (foto/yuni)MPD Riau: Bawaslu Harus Proaktif Hadang Politik Uang, Jangan Cuma Nunggu Laporan
Panwascam Kecamatan Sungai Batang saat interogasi gelar berita acara laporan dari warga temuan di lapangan (foto/Ayendra)Masa Tenang Pilkada, Warga dan Panwascam di Inhil Gerebek Tim Paslon Bawa Logistik
Jembatan Sei Rokan Kiri yang ada di Desa Suka Damai, Ujung Batu rusak diterjang banjir (foto/int)Jembatan Sei Rokan Ujung Batu Rohul Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya
Tangkapan layar postingan instagram Agung Nugroho (foto/IG)Diguyur Hujan, Agung Nugroho Kunjungi Makam Ayah Tercinta
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved