Seorang Driver Ojol di Pekanbaru Dibui Usai Lapor Polisi Jadi Korban Perampokan, Ini Sebabnya
Senin, 16 Januari 2023 - 13:57:45 WIB
PEKANBARU - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial RA (41), warga Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru mendekam di penjara usai membuat laporan palsu tentang pencurian.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengungkapkan, awalnya RA melaporkan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialaminya. Dimana sepeda motornya dirampas seseorang yang menggunakan senjata api.
"Yang bersangkutan melapor ke Polsek Rumbai pada Sabtu (14/1/2023) untuk membuat laporan polisi tentang peristiwa curas yang dialaminya, pelaku menggunakan senjata api," ungkap Andrie, Senin (16/1/2023).
Menindaklanjuti laporan itu, tim piket SPKT Polsek Rumbai bersama tim dari Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Kemudian setelah di ambil keterangan (BAP) penyidik merasa ada kejanggalan pada peristiwa curas yang dilaporkan RA," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Andrie, ternyata sepeda motor tersangka yang sebelumnya dilaporkan dicuri itu, ternyata dititipkan kepada temannya yang bernama karena mempunyai utang sebesar Rp2 juta dan belum bisa membayarnya.
Atas kejadian itu, RA akhirnya ditangkap tim unit Reskrim Polsek Rumbai atas dugaan laporan palsu.
Dia dan sepeda motornya kemudian diamankan ke Mapolsek Rumbai untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Akibat ulahnya itu, RA dijerat pasal 220 KUHPidana dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :