Ikut Skenario Pembunuhan Yosua, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Senin, 16 Januari 2023 - 12:58:16 WIB
JAKARTA - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa kuat ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa penuntut umum dilansir detik.com, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.
"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap jaksa.
Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.
Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
Jaksa mengatakan Kuat Ma'ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :