Sidang Tragedi Kanjuruhan, 3 Polisi dan 2 Sipil Didakwa Pasal 359
Senin, 16 Januari 2023 - 12:22:39 WIB
SURABAYA - Sidang dakwaan Tragedi Kanjuruhan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023) dan mendapat pengawalan ketat.
Dilansir detik.com, sidang yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, molor hingga 30 menit.
Dalam persidangan ini 5 terdakwa hanya mengikuti persidangan melalui telekonferensi. Kelima terdakwa ini didampingi 13 penasihat hukum.
Kelima terdakwa yakni dari kepolisian ada Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang) dam Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).
Sedangkan dari pihak sipil ada Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) dan Abdul Haris (panpel Arema FC).
Sementara itu, jaksa yang diturunkan dalam sidang perdana ini yakni 15 orang. Mereka rencananya akan membacakan surat dakwaan yang menjerat para terdakwa.
Salah satu Jaksa, Evelin yang membacakan surat dakwaan, mendakwa kelimannya dengan Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Seperti diketahui, dalam insiden tragedi di Stadion Kanjuruhan ada ratusan supporter Arema FC termasuk anak-anak yang meregang nyawa akibat tembakan gas air mata pihak kepolisian ke ara tribun penonton.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :