Tak Bisa Macam-macam Lagi, Plat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Chip
Minggu, 15 Januari 2023 - 11:29:47 WIB
JAKARTA - Berbagai upaya dan inovasi terus dilakukan pihak kepolisian untuk menindak para pelanggar lalu lilntas agar kendaraan yang digunakan mudah terdeteksi kamera Electronic Law Enforcement (ETLE).
Rencananya, pihak kepolisian bakal menanamkan chip dan QR code pada plat nomor kendaraan agar lebih mudah terdeteksi ETLE, dan juga bisa mengetahui keaslian dari pelat nomor kendaraan.
"Besok-besok yang tidak tercatat pantauan kamera, (plat nomor) sudah pasti palsu ya," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dilansir detik.com, Minggu (15/1/2023).
Firman juga menyorot soal minimnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Keberadaan ETLE juga dinilai kurang optimal tanpa adanya tilang manual.
Bahkan sejumlah pengendara malah mengakali kamera ETLE agar tidak terdeteksi. Caranya dengan ramai-ramai melepas pelat nomor atau menutupnya dengan lakban.
Tak cuma itu, ada juga beberapa pengendara yang justru menggunakan pelat nomor palsu bukan keluaran kepolisian. Langkah ini salah satunya bisa dicegah dengan chip dan QR Code tersebut.
Nantinya, untuk pemasangan chip dan QR Code ini, pengendara tidak akan lagi dikenakan biaya tambahan.
"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan untuk sosialisasinya," ucap Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Chip dan QR code jelas Yusri, bakal memiliki sejumlah fungsi selain mendeteksi pelat palsu yaitu digunakan untuk alat transaksi parkir.
"Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi," sebutnya.
"Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :