PEKANBARU - Sempat mendapat pengobatan karena depresi, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau Benny Sukma Negara mulai diperiksa Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/1/2023).
Benny yang sempat berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan itu melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terkait kasus dugaan korupsi Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin. Benny ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Dikutip dari Antarariau.com, Kuasa Hukum Benny, Yudia Pradana Sikumbang menjelaskan, agenda kliennya hari ini hanyalah pemeriksaan. Benny masih belum dapat dilakukan penahanan.
"Kami mendampingi dalam proses penyidikan. Mungkin penahanan akan dilakukan saat tahap II dimana berkas telah dinyatakan lengkap," kata Yudia.
Dalam pemeriksaan, sejumlah pertanyaan dilontarkan jaksa seputar dugaan tindak pidana korupsi di UIN Suska Riau. Sebelumnya Benny tak bisa menghadiri panggilan jaksa lantaran tengah menjalani pengobatan di RSJ Tampan lantaran depresi yang dideritanya.
"Pengobatan sudah dilaksanakan dan hari ini kami hadir untuk melanjutkan berkas. Kami memenuhi undangan pemeriksaan," katanya.
Sekarang Benny masih berstatus ASN dan dosen aktif di UIN Suska Riau. Karena lantaran belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Benny turut bekerja sama dengan mantan Rektor, Akhmad Mujahidin melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.
Dalam perjalanan kasus, diketahui pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar diajukan Benny selaku Kepala PTIPD UIN Suska Riau. (*)