DUMAI - Seorang Lady Companion (LC) di Dumai, berinisial WP (26) warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai diamankan Satreskrim Polres Dumai karena membuang bayi.
WP tega membuang bayi diduga hasil hubungan gelapnya dan mengubur jasad bayi tak berdosa itu di belakang rumah keluarganya di Kelurahan Bukit Nenas, Kota Dumai pada Senin (9/1/2023).
Kepada polisi, WP mengaku bayinya lahir di kamar mandi saat ia buang air kecil. Karena tidak ada suara tangisan WP pun merasa panik lalu mengubur bayi tersebut.
Namun, tidak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Dumai untuk mengungkap kasus tersebut.
Bermula dari laporan kakak ipar WP yang merasa curiga dengan gundukan tanah di belakang rumahnya, lalu menggali dan menemukan jasad bayi.
Selanjutnya kakak iparnya, menghubungi suaminya yang merupakan abang kandung WP yang saat itu sedang bekerja, kemudian keduanya langsung melaporkan temuan jasad bayi itu kepada Ketua RT setempat dan Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.
"Satreskrim Polres dumai berhasil menangkap WP kurang dari 12 jam setelah menerima laporan temuan jasad bayi di halaman belakang rumah warga," kata Kasatreskrim, Rabu (11/1/2023).
Kepada Polisi, WP mengaku, bayi yang ia lahirkan itu merupakan hasil hubungan gelap bersama pria yang bukan pasangannya.
"Menurut WP saat lahir, bayi tersebut dalam keadaan diam ataupun tidak ada suara tangisan. Merasa panik, WP langsung membungkus jasad bayi berjenis kelamin laki-laki menggunakan baju kaos lengan pendek warna ungu dan memasukkannya ke dalam tas tangan warna putih hitam kuning," ungkap Kasatreskrim.
Lanjutnya, kemudian WP pergi menuju rumah kontrakan abang kandungnya untuk mengubur jasad bayi tersebut pada Senin (9/1/2023).
Saat hendak diamankan, WP sempat berusaha kabur, namun upayanya digagalkan oleh Satreskrim Polres Dumai. WP mengakui bahwa jasad bayi tersebut merupakan anaknya, namun dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari sang bayi.
Sementara dari hasil Visum Et Revertum diketahui usia kehamilan ataupun kandungan WP berusia lebih kurang enam hingga tujuh bulan.
Satreskrim Polres Dumai mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu tas tangan, baju kaos lengan pendek warna ungu, sendok masak yakni spatula besi dan tembilang tanah baja.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WP dijerat pasal 306 ayat 2 atau pasal 307 KUHPidana atau pasal 80 ayat 4 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," tutup Kasatreskrim.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :