Polres Dumai Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur, Sekali Kencan Rp600 Ribu
DUMAI - Polres Dumai mengungkap sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Pengungkapan tersebut bermula dari penyamaran yang dilakulan salahsatu anggota Polres Dumai sebagagai calon konsumen yang membutuhkan layanan seks.
Dari penyamaran tersebut, Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan praktek prostitusi online menggunakan aplikasi sebagai sarana mencari konsumen.
Mirisnya dalam pengungkapan tersebut melibatkan remaja putri yang masih di bawah umur yang dijajakan seorang mucikari melalui aplikasi dan menawarkannya kepada pria hidung belang.
Dalam pengunkapan polisi mengamakan seorang pemuda berisial MR (24) warga Kecamatan Dumai Timur yang diduga sebagai mucikari dan seorang remaja putri di bawah umur yang menjadi korban prostitusi online.
Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Ya benar, kita berhasil mengungkapa kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur," kata Kasatreskrim, Kamis (5/1/2023).
Pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan kalau di salah satu wisma di Jalan Husni Thamrin, Kota Dumai kerap menjadi lokasi prostitusi online dan melibatkan anak di bawah umur.
Berangkat dari laporan masyarakat tersebut tim Satreskrim Polres Dumai melakukan penyamaran menjadi calon konsumen dan berdialog bersama tersangka MR melalui aplikasi michat dengan nama ladies Night.
"Setelah berdialog dan anggota yang melakukan penyamaran berhasil meyakinkan pelaku, petugas langsung mendatangi lokasi di salah satu kamar wisma dan menemukan korban," terang AKP Aris.
"Anggota kami di lapangan lantas melakukan pengembangan dan menemukan tersangka MR pemegang ID ladies night yang menawari korban kepada calon konsumennya di wisma tersebut dan langsung mengamakan tersangka," sambungnya.
Dalam pengerebekan tersebut Tim juga mengamankan barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang Rp250 ribu serta satu handphone yang digunakan pelaku untuk menawarkan jasa tersebut.
"Modusnya, pelaku membuat pemberitahuan dari akun salah satu aplikasi dengan nama ladies night dengan status LT 1,8 Juta, ST 600 ribu, pelaku menawarkan perempuan muda dan di bawah umur menggunakan aplikasi terasbut," ungkap Kasatreskrim.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan jika terbukti bersalah tersangka dijerat dengan pasal 76 I jo pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :