www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terdakwa Korupsi Fasilitas Ekspor CPO Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
Rabu, 04 Januari 2023 - 22:16:48 WIB

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, Rabu (4/1/2023).

Dalam sidang yang berjalan mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB itu, hakim membacakan vonisnya untuk lima orang terdakwa.

Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan putusan hakim, kelima terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Dia mengatakan, dari hasil sidang, Mantan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana mendapatkan vonis terberat ketimbang empat terdakwa lainnya.

"Kepada terdakwa indrasari wisnu wardhana hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata Ketut.

Selain itu, Indrasari juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sementara empat terdakwa lainnya hakim hanya menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Keempat terdakwa itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA.

Kemudian General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang serta Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Atas vonis hakim itu, Ketut mengatakan, Jampidsus Kejagung melakukan upaya banding. Jaksa menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa terlalu ringan.

Bahkan putusan itu tidak sebanding dengan kerugian negara dan kerugian yang dirasakan masyarakat. Dimana perbuatan para terdakwa mengakibatkan minyak goreng langka dan harganya pun melambung.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," pungkasnya.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Peningkatan layanan jaringan XL Axiata untuk kelancaran Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024
Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam HMI dan BEM Universitas Islam Indragiri laksanakan audiensi dengan Kajari Inhil, (foto/Ayendra)Audiensi dengan Kejari, Mahasiswa Minta Kasus Baznas Inhil Ditangani Profesional
KPU dan Polres Sukses Gelar Senam Sehat, di Lapangan Taman Bukit Gelanggang (foto/bambang)KPU dan Polres Dumai Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada 27 November
Walikota Dumai, Paisal secara simbolis serahkan bantuan RLH bantuan Baznas Dumai (foto/bambang)Wako Dumai Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni
Apical menggelar kuliah umum bertajuk “GreenFest with Sustainable Palm Oil”, di Universitas Riau (foto/Yuni)GreenFest, Apical Bersama RSPO Edukasi Gen Z Tentang Sawit Berkelanjutan
  Komisi III DPRD Pekanbaru panggil Disdik, Dinkes, dan Dinsos (foto/Mimi)Komisi III DPRD Pekanbaru Panggil Tiga OPD Sekaligus, Ini yang Dibahas
Direktur Eksekutif MPD Riau, Zulfan Efendi (kanan) minta Bawaslu lebih proaktif (foto/yuni)MPD Riau: Bawaslu Harus Proaktif Hadang Politik Uang, Jangan Cuma Nunggu Laporan
Panwascam Kecamatan Sungai Batang saat interogasi gelar berita acara laporan dari warga temuan di lapangan (foto/Ayendra)Masa Tenang Pilkada, Warga dan Panwascam di Inhil Gerebek Tim Paslon Bawa Logistik
Jembatan Sei Rokan Kiri yang ada di Desa Suka Damai, Ujung Batu rusak diterjang banjir (foto/int)Jembatan Sei Rokan Ujung Batu Rohul Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya
Tangkapan layar postingan instagram Agung Nugroho (foto/IG)Diguyur Hujan, Agung Nugroho Kunjungi Makam Ayah Tercinta
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved