JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, Rabu (4/1/2023).
Dalam sidang yang berjalan mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB itu, hakim membacakan vonisnya untuk lima orang terdakwa.
Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan putusan hakim, kelima terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Dia mengatakan, dari hasil sidang, Mantan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana mendapatkan vonis terberat ketimbang empat terdakwa lainnya.
"Kepada terdakwa indrasari wisnu wardhana hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata Ketut.
Selain itu, Indrasari juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sementara empat terdakwa lainnya hakim hanya menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Keempat terdakwa itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA.
Kemudian General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang serta Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Atas vonis hakim itu, Ketut mengatakan, Jampidsus Kejagung melakukan upaya banding. Jaksa menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa terlalu ringan.
Bahkan putusan itu tidak sebanding dengan kerugian negara dan kerugian yang dirasakan masyarakat. Dimana perbuatan para terdakwa mengakibatkan minyak goreng langka dan harganya pun melambung.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :