INHU - Polres Inhu mengamankan seorang pemuda berinisial GA alias Ical (20) yang diduga mencabuli seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun.
Pelaku yang merupakan warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat ini kesehariannya berprofesi sebagai pencari ikan.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus cabul terhadap anak-anak di bawah umur di Kecamatan Rengat Barat.
Diungkapkan Misran, pada Jumat (3012/2022) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, abang korban dipanggil ketua RT setempat, Suprapto (39), juga sebagai saksi.
"Setelah sampai di rumah ketua RT, pelapor diberitahu jika adiknya telah disodomi pelaku," terang Misran, Rabu (4/1/2023).
Tidak hanya adik pelapor, sejumlah anak-anak lain di sekitar rumah pelaku juga menjadi korban kekerasan seks menyimpang itu.
Kemudian, pelapor pulang ke rumah dan bertanya pada adiknya tentang kabar tak enak dari ketua RT setempat, korban mengaku jika telah diperlakukan tidak senonoh.
"Malam itu juga, pelapor datang ke Polsek rengat barat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya adiknya serta sejumlah anak-anak lain," sambung Misran.
Setelah menerima laporan, Tim Polsek Rengat Barat berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu.
"Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Ketika diperiksa, ada sembilan anak di bawah umur di sekitar rumah pelaku yang menjadi korban," tuturnya.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu dan mengambil keterangan sejumlah korban lainnya," pungkasnya.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :