www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pasca Pilkada, Polsek Simpang Kanan Ajak Masyarakat Rajut Kembali Harmoni
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari, PN Jaksel: Bisa Diperpanjang
Selasa, 03 Januari 2023 - 11:58:38 WIB

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan habis masa penahanan pada 9 Januari. Meski begitu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jamin masa penahanan Sambo bisa diperpanjang.

Itu disampaikan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023). Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti 9 Januari di pengadilan negeri, nanti akan diperpanjang.

"Pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi. Atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," sebut Djuyamto dikutip Detik.com, Selasa (3/1/2023).

Ia menjamin Sambo tidak akan bebas dari tahanan. Djuyamto menyebut PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk.

"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," katanya.

Djumyanto bahkan menyebut PN Jaksel dapat mengajukan perpanjangan masa penahanan. Kalau pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai. Ia menyebut ada pasal di KUHAP yang memperbolehkan PN Jaksel meminta perpanjangan masa penahanan.

"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," ujarnya.

Dalam perkara ini Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Kejahatan itu dilakukan dengan ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal.

Bahkan istri Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf juga didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) lalu.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polsek Simpang Kanan melalukan upaya menjaga Kamtibmas pasca pilkada serentak 2024. (Foto: Afrizal)Pasca Pilkada, Polsek Simpang Kanan Ajak Masyarakat Rajut Kembali Harmoni
Ilustrasi zodiak. (Foto: Int)Ramalan Zodiak Hari Ini: Aquarius Saatnya Beraksi, Libra Bangkit, Gemini Jaga Sikap
Kondisi terkini Bandara SKK II Pekanbaru saat libur panjang Isra MiLonjakan Penumpang Warnai Libur Isra Mi'raj dan Imlek di Bandara SSK II Pekanbaru
Sejak sore hujan deras guyur Kota Pekanbaru, sejumlah jalan banjir (foto/dini)Hujan Deras Guyur Pekanbaru, Sejumlah Jalan Terendam Banjir
Tangkapan layar video jenazah yang dibawa menggunakan gerobakSungguh Miris, Jenazah di Kepulauan Meranti Dibawa dengan Gerobak karena Ambulans Rusak
  Waduk PLTA Koto Panjang. (Foto: Int)PLTA Koto Panjang Tutup Pintu Air, Inflow dan Outflow Terpantau Stabil
Ilustrasi hujan. (Foto: Int)Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Riau, Berikut Info Lengkap Prakiraan Cuaca
Manajemen PLTA Koto Panjang tutup seluruh pintu waduk (foto/int)Seluruh Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Ditutup, Banjir Diperkirakan Mereda
PT PHR kontribusi setor penerimaan negara sebesar Rp115 triliun hingga 2024 (foto/ist)PHR Sumbang Rp 115,79 T ke Negara Hingga 2024, Diganjar Ragam Penghargaan
Ade Putra Daulay terpilih sebagai Ketua PISPI Riau (foto/ist)Jadi Ketua PISPI Riau, Ade Putra Fokus Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Petani Milenial
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved