Penahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari, PN Jaksel: Bisa Diperpanjang
Selasa, 03 Januari 2023 - 11:58:38 WIB
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan habis masa penahanan pada 9 Januari. Meski begitu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jamin masa penahanan Sambo bisa diperpanjang.
Itu disampaikan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023). Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti 9 Januari di pengadilan negeri, nanti akan diperpanjang.
"Pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi. Atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," sebut Djuyamto dikutip Detik.com, Selasa (3/1/2023).
Ia menjamin Sambo tidak akan bebas dari tahanan. Djuyamto menyebut PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk.
"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," katanya.
Djumyanto bahkan menyebut PN Jaksel dapat mengajukan perpanjangan masa penahanan. Kalau pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai. Ia menyebut ada pasal di KUHAP yang memperbolehkan PN Jaksel meminta perpanjangan masa penahanan.
"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," ujarnya.
Dalam perkara ini Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Kejahatan itu dilakukan dengan ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal.
Bahkan istri Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf juga didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) lalu.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :