Selama 2022, 2 Personel Polres Kuansing Kena Sanksi PTDH Akibat Narkoba dan Desersi
TELUK KUANTAN - Wakapolres Kuansing, Kompol Lilik Surianto SST SH MH menggelar jumpa pers akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022) sore di Mapolres Kuansing.
Dalam kesempatan itu, selama 2022 ada dua personel yang terkena sanksi Pemberhantian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang tersandung kasus narkoba dan tidak menjalankan tugas lebih dari 3 bulan atau desersi.
Kemudian, Wakapolres juga menyampaikan tentang capaian kinerja jajaran Polres Kuansing selama tahun 2022.
Disampaikan Wakapolres, jumlah Kekuatan personel Polres Kuansing saat ini sebanyak 514 personel atau 46 persen dari jumlah ideal personel 1.114. Jadi, saat ini Polres Kuansing kekurangan personel sejumlah 600 personel.
Kemudian, selama 2022, jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuansing sebanyak 336 kasus, dan terbanyak narkoba 73 kasus dan tindak pidana penganiayaan ringan 40 kasus.
"Selanjutnya, tindak pidana penggelapan 35 kasus dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 24 kasus, persetubuhan anak di bawah umur 22 kasus, pengeroyokan 21 kasus, perjudian 14 kasus dan perncurian biasa 11 kasus.," terangnya.
Untuk kasus-kasus menonjol atau atensi selama tahun 2022 jajaran Polres Kuansing juga berhasil mengungkap dua kasus kekerasan terhadap orang hingga meninggal dunia dengan dua tersangka.
Dalam proses sidang dan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang jumlah tersangka yang diamankan tiga orang, dalam Tahap I.
Kemudian disampaikan tentang data kecelakaan lalulintas yang terjadi selama tahun 2022 sebanyak 93 kejadian, jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan data lakalantas pada tahun 2021 lalu sebanyak 38 kejadian.
Seiring dengan itu, jumlah korban meninggal dunia akibat lakalantas selama tahun 2022 juga terjadi kenaikan, dimana pada tahun 2021 lalu korban meninggal dunia sebanyak 16 orang dan tahun 2021 sebanyak 23 orang.
Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas tahun 2022 penyebab terjadi kecelakaan terdata adalah faktor manusia 93 kasus.
Diakhir penyampaiannya, Wakapolres mengimbau, dalam rangka menyambut tahun baru 2023, agar tidak menggunakan petasan.
"Selalu jaga kondusifitas pada saat melaksanakan kegiatan akhir tahun, laksanakan kegiatan yang bersifat positif, hindari minuman keras, judi dan kebut-kebutan dan dalam saat melaksanakan kegiatan ibadah ataupun kegiatan di luar rumah pastikan rumah dalam keadaan terkunci, serta aman dan terakhir selalu menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama," tutup Wakapolres Kuansing.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :