Nikahi Wanita Lain Usai Hamili Pacar
Propam Polres Kuansing Tahan Bripda MS
Jumat, 30 Desember 2022 - 21:16:08 WIB
TELUK KUANTAN - Seorang oknum Polisi berpangkat Bripda berinisial MS akhirnya ditahan Propam Polres Kuansing untuk 30 hari kedepan.
Pria bejat ini tersandung kasus hukum usai menghamili pacarnya, namun ia malah menikahi wanita lain.
"Sudah kita tahan sejak 16 desember 2022 lalu, penahan akan dilakukan selama 30 hari," kata Wakapolres Kuansing, Kompol Lilik S saat press rilis akhir tahun Polres Kuansing, Jumat (30/12/2022) sore di Mapolres Kuansing.
Kasus yang viral sejak beberapa hari terakhir ini di Kuansing sebut Kasi Propam terus mereka proses.
"Kita terus proses, sejumlah saksi, baik pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya sudah kita periksa," ujar Wakapolres.
Seperti diketahui, Bripda MS dilaporkan seorang Wanita yang mengaku telah dihamili. Wanita malang itu mengaku sebagai pacarnya.
Namun, setelah dihamili, Bripda MS tidak mau bertanggungjawab dan justru menikahi gadis lain.
Tak terima, 5 Desember 2022 kemarin wanita tersebut melaporkan oknum polisi bejat itu ke Propam Polres Kuansing.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :