DUMAI - Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto menyampaikan, sepanjang 2022 ada dua kasus yang sangat menonjol, yakni kasus narkoba dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Dumai mengungkapkan, jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Dumai sebanyak 519 kasus, dan penyelesaian perkara sebanyak 451 kasus atau 86,9 persen.
Jenis kejahatan terbanyak di luar kasus narkoba adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 80 kasus dan kemudian penganiayaan sebanyak 55 kasus.
Kemudian, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak 39 kasus, tindak pidana penipuan sebanyak 37 kasus, serta tindak pidana pencurian sebanyak 34 kasus.
Sementara untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap sepanjang 2022 sebanyak 110 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 158 orang.
Adapun total barang bukti narkotika yang diamankan, yakni sabu sebanyak 105.469,94 gram, ganja kering 3.553,27 gram dan pil ekstasi sebanyak 304.690,50 butir.
Untuk Lakalantas, selama 2022 sebanyak 80 kejadian, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 33 orang, luka berat sebanyak delapan orang dan luka ringan sebanyak 98 orang serta kerugian materiil mencapai Rp101.400.000.
Terkait data karhutla tahun 2022, ditemukan sebanyak 21 titik api dengan luas daerah yang terbakar 53,7 hektar.
Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan data pada tahun 2021 yang berjumlah 44 titik api dengan luas daerah yang terbakar mencapai 178,13 hektar.
Kemudian untuk program percepatan vaksinasi covid-19, Polres Dumai beserta Polsek jajaran telah bekerja keras tanpa lelah siang dan malam untuk menyukseskannya.
Kerja keras bersama seluruh stakeholder ini, telah berkontribusi pada peningkatan secara signifikan jumlah masyarakat kota Dumai yang telah divaksin hingga mencapai 94,41 persen.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :