Jadi Tersangka Lagi, Eks Bupati Inhil Jadi Tahanan Kota
Kamis, 29 Desember 2022 - 07:37:51 WIB
PEKANBARU - Korps Adhiyaksa menetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan (IMA) tersangka setelah menang di Praperadilan. Namun kali ini Indra Mukhlis hanya menjadi tahanan kota.
Kasi Penerangan dan Hukum Kajari Riau Bambang mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan Indra Mulhlis tak sehat. Indra Mukhlis harus mendapatkan perawatan medis.
"Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap tersangka IMA yang didampingi oleh penasehat hukumnya. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan tersangka IMA oleh dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Riau, hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka tidak dalam keadaan yang sehat dan perlu dapat perawatan medis khusus," kata Bambang, Rabu (28/12/2022).
Atas dasar itulah penyidik memutuskan Indra Mukhlis jadi tahanan kota selama 20 hari. Di mana pada penetapan pertama Indra Mukhlis ditahan.
"Dilakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan terhitung dari 27 Desember 2022-15 Januari 2023 di Kota Pekanbaru. Untuk penetapan tersangka IMA dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004, 2005 dan 2006 mengikuti secara ketat protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya Indra Mukhlis jadi tersangka setelah pemeriksaan malam tadi sekitar pukul 19.00 WIB. Adapun peran dari Indra Mukhlis adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri dilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur pada Perda.
Selain itu dia memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan PT GCM. Termasuk memberi perintah kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan, seperti yang dilansir dari detik.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara atau daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695," kata Bambang. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :