Sampaikan Klarifikasi, Penghulu Desa Menggala Sakti Minta Maaf ke Kasat Reskrim Polres Rohil
PEKANBARU - Penghulu Desa Menggala Sakti, Muslim mengklarifikasi ucapannya dalam rekaman yang menyebut Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) AKP Reza Fahmi sebagai calon pembeli lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Menggala Jaya, Rohil.
"Bahwa tidaklah benar Kasat Reskrim Polres Rohil sebagai calon pembeli lahan Poktan Menggala Jaya," kata Muslim melalui rilisnya, Rabu (28/12/2022).
Terkait pembicaraan yang direkam salah satu anggota Poktan secara diam-diam dalam rapat anggota Poktan pada 18 Desember 2022 lalu, Muslim menyebut calon pembeli lahan yang sebenarnya adalah keluarga dari anggota Sat Reskrim Polres Rohil yang lain.
"Atas kekeliruan saya dalam penyebutan calon pembeli lahan tersebut, kepada semua pihak, khususnya Bapak AKP Reza Fahmi saya mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata Muslim.
Selain itu, Muslim mengaku dirinya dipanggil oleh Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi ke Mapolres Rohil terkait pemberitaan mengenai pernyataannya tersebut pada Senin (26/12/2022) lalu.
"Saya telah dipanggil ke ruangan Kasat Reskrim Polres Rohil. Saat itu pun saya langsung menemuinya dan saya mengatakan yang saya maksud sebagai calon pembeli tersebut adalah keluarga anggota Sat Reskrim Polres Rohil," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Reza Fahmi menampik pernyataan Penghulu Desa Menggala Sakti, Muslim yang menyebut dirinya sebagai calon pembeli lahan milik Poktan Menggala Jaya, Rohil.
Diketahui, pernyataan Muslim tersebut disampaikan saat pertemuan antara pengurus dengan anggota Poktan pada Jumat (18/12/2022) lalu. Salah satu peserta rapat secara diam-diam merekam ucapan Muslim.
Sebagai informasi, konflik antara anggota dan pengurus Poktan memuncak ketika anggota Poktan menolak seluruh poin kesepakatan damai antara pengurus dengan pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Sunggul Tampubolon. Anggota hanya menerima salinan surat perdamaian tersebut.
Diketahui, tanah tersebut menjadi objek sengketa dengan Sunggul Tampubolon. Perkara itu ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan putusan 66/G/2021/PTUN.PBR. Dalam hal ini, PTUN Pekanbaru menolak gugatan atas nama Khoironi, selaku ketua kelompok tani.
Surat perdamaian tertanggal 2 September 2022 itu berisi kesepakatan mengakhiri permasalahan hukum tentang sengketa hak atau tumpang tindih lahan baik secara pidana di Polres Rohil maupun secara perdata di PTUN Pekanbaru. Proses hukumnya lantas masuk babak banding dan tengah ditangani PTUN Medan.
Salah satu poin kesepakatan itu yakni penjualan 700 hektar lahan seharga Rp10 miliar dengan pembagian Rp5 miliar untuk pihak Khoironi dan Rp5 miliar untuk Sunggul Tampubolon.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :