PEKANBARU - Kejati Riau menetapkan satu tersangka dalam perkara korupsi penyertaan modal BUMD di Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005 dan 2006 sebesar Rp1,15 miliar.
Satu tersangka tersebut yakni Indra Mukhlis Adnan (IMA), yang merupakan mantan Bupati Inhil 2 periode, pada tahun 2003-2013.
Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
"Tersangka IMA disangka primair: pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkapnya, Rabu (28/12/2022).
Selain itu, tersangka juga disangka pasal subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Adapun peran dari IMA, melakukan penetapan dewan komisaris dan direksi PT GCM sepihak oleh bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda nomor 26 tahun 2004 tentang pendirian BUMD kabupaten Inhil," tuturnya.
"Memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Dirut PT GCM dalam pengelolaan keuangan PT GCM dan memerintahkan ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan," bebernya.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695," tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Bambang, Kejati Riau melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Akan tetapi, hasilnya tersangka dalam kondisi tidak sehat dan memerlukan perawatan medis khusus.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan terhitung 27 desember 2022 sampai 15 januari 2023 di kota pekanbaru," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :