Direktur CV Samudra Chemical Jadi Tersangka, DPO Kasus Gagal Ginjal Akut
Rabu, 28 Desember 2022 - 13:55:56 WIB
JAKARTA - Polisi menetapkan AR, Direktur CV Samudra Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Hanya saja keberadaannya masih belum diketahui.
"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku direktur utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC, sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," ujar Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Selasa (27/12/2022).
Dikutip Merdeka.com, Bareskrim Polri terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mencari AR dan E. Polisi kini terus melakukan pencarian keduanya.
Karena itu, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.
Terkait perkembangan kasus gagal ginjal akut pada anak, polisi telah periksa sejumlah saksi.
"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap enam orang saksi, di antaranya, T, A, H, W, DS, dan ML," sambung Kombes Nurul.
Bukan itu saja, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus. Kegiatan ini dilakukan pada 9 November 2022, di CV SC yang berada di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Bahwa penyidik bersama-sama dengan Puslabfor Bareskrim polri melakukan pengambilan sampling barang bukti dari 42 drum propilen glikol. Dengan hasil terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50 persen hingga 99 persen," ungkapnya.
"Selanjutnya, melakukan penyitaan terhadap alat bukti terkait di tempat kejadian perkara dan diamankan langsung ke rumah penyimpanan benda sitaan negara, Jakarta Utara," tutupnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudra Chemical (CV SC) berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kini, E berstatus DPO. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :