PEKANBARU - Bendahara Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang di Kampar, Riau inisial ARV ditetapkan jadi tersangka korupsi usai menilap dana rumah sakit hingga Rp6,9 miliar.
Berikut fakta-fakta seputar kasus korupsi tersebut dilansir detik.com:
1. Berlangsung Setahun
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017-2018.
"Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Bangkinang. Waktu kejadian dari 2017-2018 lalu," ucap Sunarto.
Sunarto mengatakan, awalnya dari RSUD Bangkinang menerapkan pengelolaan keuangan lewat BLUD secara penuh sejak 2011 lalu.
Namun ARV dinilai melakukan penyimpangan pada catatan pengeluaran pada tahun 2017 sebesar Rp39,3 miliar dan 2018 sebesar Rp32,8 miliar.
"Bendahara pengeluaran BLUD menyusun buku keuangan 2017 Rp39,3 miliar sedangkan 2018 sebesar Rp32,6 miliar. Pada pelaksanaannya ditemukan banyak sekali penyimpangan," sebutnya.
2. Pertanggungjawaban Fiktif
Tersangka ARV selaku bendahara dinilai tidak tertib dalam menjalankan tugas. Diantaranya tidak mencatat transaksi pengeluaran berikut bukti-bukti.
Pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan dan ada juga pengeluaran yang tidak sesuai.
"Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara karena perbuatan pelaku," bebernya.
Berbagai modus yang dilakukan pelaku, salah satunya membuat pertanggungjawaban fiktif Rp5,4 miliar hingga laporan yang lebih tinggi Rp1,5 miliar.
Selain itu ARV juga melakukan lebih bayar kepada pihak ketiga Rp1,5 miliar dari nilai seharusnya Rp18,8 miliar. Sehingga kerugian negara dari perhitungan BPK RI sekitar Rp6,9 miliar.
3. Transfer Mencurigakan
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan mengungkapkan, penyidik juga menemukan adanya bukti-bukti transfer yang mencurigakan, dan akan diusut tuntas.
"Untuk kasus yang dilakukan ARV ini telah dilakukan sejak 2017-2018. Sebagaimana yang bersangkutan juga ada ditemukan transferan uang Rp800 juta dan ini bakal diusut tuntas," kata Ferry.
4. Bakal Ada Tersangka Baru
Ferry memastikan penyidik bakal mengusut tuntas soal keterlibatan atasan ARV. Dari penyidikan tersebut membuka kemungkinan bakal ada tersangka baru.
"Kami akan periksa atasan dari tersangka ini dan besar kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Intinya dia markup, korupsi, penggelapan dan lain sebagainya akan kita usut tuntas," terang Fery.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 uu no. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :