INHU - Polisi berhasil meringkus dua orang yang membunuh ibu dan bayi di Desa Pematang Jaya Rengat Barat Indragiri Hulu. Ternyata pelaku masih di bawah umur.
Pelaku yang ditangkap berinisial F (15/ dan NA (17). Pelaku membunuh Arita (45) dan bayinya yang berusia sembilan bulan, Rizky Arma Farhan.
"Dua orang pelaku pembunuhan yang kami amankan, berinisial F (15) dan NA (17). Mereka masih di bawah umur," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso dalam rilis, Sabtu (24/12/2022) malam.
Dikutip Tribunpekanbaru.com, pelaku F berstatus putus sekolah, sementara NA bekerja sebagai petani. Keduanya diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat, pada Jumat (23/12/2022), dua hari setelah penemuan mayat ibu dan anak itu.
"Pelaku F kami tangkap saat berada di lapangan futsal, sedangkan pelaku NA ditangkap di rumahnya," sebut Bachtiar.
Kepada polisi, F dan NA mengakui telah membunuh kedua korban. F menghabisi nyawa korban memakai benda tumpul di belakang rumahnyaPelaku memukul kepala korban pakai shockbreaker motor satu kali, dan memukul bagian leher satu kali," kata Bachtiar.
Akibat pukulan itu, korban terkapar di tanah dengan kepala berdarah. Lalu, F mengikat leher korban dengan karet ban. Setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku menyeret mayat korban ke semak-semak.
Sedangkan NA, membekap mulut dan hidung bayi korban hingga tewas. Lalu memasukan mayat bayi ke dalam karung yang sudah disediakan oleh pelaku F sebelumnya di rumahnya.
"Mayat bayi tersebut dibuang oleh pelaku tak jauh dari mayat ibunya," kata Bachtiar.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, besi shockbreaker motor, cangkul, ember, pakaian, karung, anting emas, dan sebuah ponsel.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ancaman hukuman untuk kedua pelaku maksimal 10 tahun penjara," kata AKBP Bachtiar. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :