Polisi menangkap orang tersangka diduga kuat sebagai otak pembunuhan yang terjadi di Dusun Sungai Kemiri Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat. Keduanya diketahui masih remaja, yakni F (15) dan NA (17).
"Tersangka F ditangkap di lapangan futsal daerah Pematang Rebah, Kecamatan Rengat Barat. Kemudian, dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan NA. Dia ditangkap di rumahnya di Dusun Sungai Kemiri," kata Humas Polres Inhu Aiptu Misran, dikutip Okezone.com, Sabtu (24/12/2022).
Mirisnya kedua pelaku adalah tetangga korban. Korban yakni Art (45) dan bayinya RA berusia 9 bulan ditemukan pada 21 Desember 2022 malam dalam kondisi meninggal dunia.
Hasil interogasi bahwa tersangka F berperan membunuh Art. Korban dibunuh dengan memakai shockbreaker sepeda motor yang sudah disiapkan terlebih dulu.
"Ketika korban di belakang rumah langsung dipukul tersangka F dengan shockbreaker di bagian kepala dan leher. Untuk memastikan korban Art tewas, F mencekik leher korban dengan ban yang juga sudah dipersiapkan," kata Aiptu Misran.
Sedangkan bayinya dibunuh tersangka NA. Korban meninggal setelah dibekap bagian mulut dan hidung sehingga tak bisa bernapas.
"Setelah meninggal kemudian memasukan mayat bayi ke dalam karung yang sudah disediakan oleh pelaku F. Kemudian, mayat bayi dibuang ke semak semak tidak jauh dari jenazah ibu korban," sambungnya. (*)