14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, Pemerintah Hemat Pengeluaran Hingga Rp7,2 Miliar
Sabtu, 24 Desember 2022 - 22:16:40 WIB
JAKARTA - Dalam momen natal 2022 ini, pemerintah memberikan remisi khusus (RK) untuk 14.057 narapidana beragama kristen dan katolik di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 95 orang diantaranya langsung bebas.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dilansir detik.com, Sabtu (24/12/2022).
Diketahui, ada 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia. Dari 14.057 narapidana yang mendapatkan remisi, 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian. RK I artinya setelah mendapat remisi Natal 2022, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.
Sementara, 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, artinya narapidana-narapidana tersebut setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.
Dari catatan Dirjen PAS, narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumut 2.872 narapidana, NTT 1.867 narapidana dan Papua 1.295 narapidana.
Pemberian remisi ini tentu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999, Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
"Remisi natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," jelasnya.
Dengan pemberian remisi ini, juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7.201.710.000.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :