Segera Disidang, KPK Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Suap Eks Kepala BPN Riau
Sabtu, 24 Desember 2022 - 15:01:20 WIB
JAKARTA - Kasus Frank Wjiaya, tersangka pemberi suap eks Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, akan segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank ke penuntutan.
Frank terlibat kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.
"Hari ini, tim penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka FW. Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi formil (formal) maupun materiil (materiel), tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap persidangan," sebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (23/12/2022) dikutip Antarariau.com.
Namun FW masih ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai dari 23 Desember 2022 sampai dengan 11 Januari 2023.
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)," sebut Ali Fikri.
Total sudah tiga tersangka dalam kasus tersebut yang ditetapkan KPK. Mereka adalah MS sebagai penerima suap dan FW serta General Manager PT AA Sudarso (SDR) selaku pemberi suap.
Atas perbuatannya itu, FW dan SDR sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, MS sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :