PEKANBARU - Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BLUD.
Berdasarkan perhitungan BPK per 27 September 2022, tersangka yang merupakan seorang wanita berinisial ARV itu, telah merugikan negara sebesar Rp6,992 miliar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan mengungkapkan, aksi tersangka berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2018 lalu.
"Modusnya, tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp5,470 miliar. Lalu membuat pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1,503 miliar dan melakukan kelebihan sebesar Rp1,503 miliar," kata Sunarto, Jumat (23/12/2022).
Selain itu, kata Sunarto, terdapat transaksi uang masuk ke rekening tersangka di Bank BTN Kantor Kas Bangkinang yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp853 juta.
Saat ini tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau tengah melakukan penyidikan dan pengembangan. Dengan bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Pemeriksaan akan terus dilakukan, kemudian adanya bukti atau tersangka baru sangat terbuka, termasuk nanti kita akan telusuri asal usul dari harta yang dimiliki tersangka. Kalau nanti ada indikasi terkait tindak pidana yang kita tangani, tidak menutup kemungkinan nanti akan kita kejar ke TPPU-nya," tegasnya.
Atas perbuatannya, kini ARV ditahan di Polda Riau dan disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancamannya, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu tersangka juga diancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :