SELATPANJANG - Kejari Meranti telah melakukan pencapaian di berbagai sektor yang meningkat dibandingkan tahun lalu. Hal tersebut disampaikan saat menggelar konfersi pers Akhir tahun di di kantor Kejari Kepulauan Meranti, Selatpanjang, Kamis (22/12/2022).
Rincian capaian disampaikan langsung Kajari Meranti Waluyo SH MH didampingi Kasi Pidsus Sri Mulyani Anom, Kasi Intelijen Tyan Andesta, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Benny Yarbett dan Kasi Datun Mega Tri Astuti.
Dijelaskannya, Bidang Tipidum selama tahun 2022 melakukan penanganan berbagai perkara mulai dari narkotika, pencurian, asusila anak di bawah umur, pembunuhan dan perjudian terdiri dari 158 SPDP, pra penuntutan sebanyak 141 perkara, penuntutan sebanyak 156 perkara.
"Yang telah dieksekusi sebanyak 154 perkara, belum ada perkara yang dilaksakan dengan mekanisme restoratif justice. Adapun pelaksanaan proses sidang masih dilaksanakan secara virtual walaupun pandemi covid-19 sudah mulai berkurang," ungkapnya.
Sementara untuk bidang Tipidsus sepanjang tahun ini Kejari Meranti melakukan lima penyelidikan perkara dengan dua perkara dengan status penyidikan.
Pertama dugaan Tipikor penggunaan alat Rapid Test Anti Body Milik Pemda Meranti dan pemotongan jasa tenaga kesehatan Rapid Test berbadan pada KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan pilkada dengan tersangka dr Musti Hasanto.
Kedua dugaan Tipikor penyelewengan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau tahun tahun anggaran 2019 yang masuk dalam tahap penyelidikan.
Dimana penuntutan dilakukan terhadap 2 perkara tersebut dimana dugaan Tipikor Penggunaan Alat Rapid Test Anti Body milik pemerintah daerah Kepulauan Meranti dan pemotongan jasa tenaga kesehatan Rapid Test berbayar pada KPU dan Bawaslu terdakwa Misri Hasanto denga putusan 2 Tahun 6 Bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan, jika tidak membayar uang pengganti subsider 10 bulan kurangan.
Kedua dugaan Tipikor pengelolaan APBDes tahap 1 tahun anggaran 2015 sebesar Rp341.689.415 Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti.
"Eksekusi sebanyak satu perkara terpidana dr misri hasanto," terangnya.
Sejumlah MoU juga dilaksanakan Kejari Meranti selama 2022, diantaranya Pemkab Meranti, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang dan BPN Meranti.
Sementara itu, Perdata Non Litigasi Bantuan Hukum terdiri dari SKK BPJS Kesehatan, 2 SKK Bank Riau-Kepri dan 1 SKK Dinas PUPR.
Dijelaskan Waluyo, kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bantuan hukum Non Litigasi telah berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp1.176.453.181.
Pada Bidang Pembinaan, Kejari Meranti telah berhasil menyetor Peneriman Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Negara selama tahun 2022 adalah sebesar Rp370.027.860.
Untuk Bidang Intelijen, pihaknya telah melaksanakan empat kegiatan penyelidikan, dua kegiatan Pengamatan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yaitu mengundang beberapa stakeholder termasuk juga tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengantisipasi adanya aliran kepercayaan yang meresahkan masyarakat mengarah kepada radikalisme.
"Kegiatan penerangan hukum dilaksanakan sebanyak empat kegiatan, kegiatan jaksa masuk sekolah (JMS) di beberapa sekolah di wilayah tebing tinggi. Intelijen Kejari meranti juga diundang sebagai narasumber dalam beberapa kegiatan," tambahnya.
"Pendampingan hukum yang telah dan sedang dilaksanakan adalah pendampingan hukum terhadap Disdik sebanyak dua Kegiatan, pendampingan hukum dinas PUPR sebanyak tujuh kegiatan. Sedangkan pelayanan hukum gratis sebanyak empat kegiatan dan kegiatan halo JPN sebanyak lima kegiatan," ucapnya.
Pada Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Meranti telah memusnahkan Barang Bukti sebanyak 2 kegiatan dengan total 153 perkara dengan rincian 88 Perkara Narkotika, 33 Perkara Oharda dan 32 Perkara TPUL dan Kamnegtibum.
Sementara untuk Pengembalian Barang Bukti kepada pemiliknya dilakukan sebanyak 44 perkara, dan penyetoran uang rampasan total Rp29.112.000.
Sepanjang 2022 juga telah dilakukan pelelangan sebanyak 6 kali secara langsung, terdiri dari Tahap I (lima unit kapal motor), Tahap II (lima perkara illegal logging), Tahap III (delapan unit sepeda motor).
Kemudian, Tahap IV (51 drum BBM terdiri dari enam drum solar, 36 drum premium, delapan drum pertalite, dan satu drum kosong), Tahap V (empat unit kapal motor)
dan Tahap VI (12 unit sepeda motor).
"Bidang barang bukti terus berupaya memberikan pelayanan pengembalian barang bukti dengan mekanisme door to door sebagai sarana memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya.
Ditegaskan Waluyo, Kejari Kepulauan Meranti akan terus berbenah sebagai wujud refleksi perbaikan institusi dengan memberikan pelayanan prima khususnya kepada Masyarakat Kepulauan Meranti.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :