Pria di Rokan Hulu Tewas Dibunuh karena Pergoki Pencuri Sawit
Selasa, 20 Desember 2022 - 06:30:32 WIB
PEKANBARU - Polisi menangkap dua pencuri sawit di Rokan Hulu, Riau. Keduanya ditangkap karena nekat menghabisi warga yang memergoki aksi pencurian mereka dan melapor ke sekuriti.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pengucap PS mengatakan pelaku awalnya pergi untuk mencari rumput di kebun kelapa sawit PT Eka Dura. Setelah selesai keduanya nekat mencuri sawit perusahaan tersebut.
"Setelah selesai mengambil rumput para pelaku mengambil buah sawit pakai arit. Selanjutnya pelaku pulang," kata Kapolres, Senin (19/12/2022).
Saat perjalanan pulang, kedua pelaku disetop oleh sekuriti. Bahkan sekuriti juga mangambil foto pelaku yang saat itu membawa sawit hasil curian.
Melihat sekuriti menghubungi atasannya, pelaku langsung melarikan diri. Saat melarikan diri kedua pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Selamet Subur. Seorang warga yang menurut mereka melaporkan tindakan mereka kepada sekuriti PT Eka Dura. Apalagi keduanya melihat Selamet bertemu sekuriti dan menunjuk ke rumah salah satu pelaku.
"Jumat (25/11) dini hari, kedua pelaku ini masuk ke dalam rumah korban. Mereka melihat korban tidur bersama anak serta istrinya dan di situlah dipukul," katanya.
Setelah dipukul, pelaku membekap korban dan istrinya. Melihat korban tidak bergerak para pelaku lalu menggasak barang-barang berharga seperti uang, handphone hingga sepeda motor. Korban pun akhirnya tewas. Sementara istri korban mengalami luka parah akibat dipukul kayu.
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Rokan Hulu akhirnya menangkap pelaku di daerah Wonosobo, Jawa Tengah. Kedua pelaku lalu dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan diketahui untuk motif pembunuhan adalah sakit hati. Di mana keduanya merasa dilaporkan oleh korban kepada sekuriti saat mencuri sawit milik PT Eka Dura.
"Motif sakit hati atau dendam. Jadi kedua pelaku melihat korban berbicara dengan sekuriti PT Eka Dura, mereka mengira jika korban ini yang memberitahu ke sekuriti," katanya.
Sementara Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono Pasda mengatakan hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku mempunyai hubungan keluarga. Di mana istri keduanya kakak beradik.
"Istri para pelaku ini kakak beradik. Jadi kedua pelaku masih keluarga," katanya, seperti yang dilansir dari detik.
Atas perbuatannya kedua pelaku ditahan di Mapolres setempat. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan 365 KUHPidana Ayat 4 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 Tahun Penjara. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :