Dipenjara Akibat Palsukan Dokumen
Seorang Wanita WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Dumai
Senin, 19 Desember 2022 - 20:58:54 WIB
DUMAI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai mendeportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial GT setelah menjalani subsider hukuman penjara selama 1 bulan di Rutan Kelas IIB Dumai akibat pemalsuan dokumen keimigrasian.
GT dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Kota Dumai menggunakan armada kapal ferry Indomal pada Minggu (18/12/2022) pukul 09.00 WIB.
Sebelum dideportasi, GT dipenjara akibat terbukti melakukan pemalsuan dokumen imigrasi.
"GT divonsi tindak pidana ringan (Tipiring) oleh PN Dumai dengan subsider penjara selama 1 bulan," kata Kepala Kanim Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, Senin (19/12/2022).
Dijelaskan Ginting, GT telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011, dan telah dipulangkan ke negara asalnya Malaysia menggunakan SPLP/Perakuan Cemas Negara Malaysia dengan Nomor: 706130 yang dikeluarkan Konsulat Malaysia Pekanbaru.
"Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) sesuai pasal 75 ayat 2 huruf a dan f dikenakan pendeportasian dan penangkalan," ungkap Ginting.
"Sebelum dideportasi, kesehatan GT telah diperiksa dan dinyatakan sehat, serta siap untuk dideportasi ke negara asalnya," tambahnya.
Tindakan keimigrasian ini membuktikan Imigrasi selalu menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
"Dan langkah ini membuktikan imigrasi benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :