www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Ketua DPRD Pekanbaru Desak Bawaslu Tertibkan APK Paslon yang Masih Terpajang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


772 Napi di Riau Diusulkan Terima Remisi Natal 2022
Kamis, 15 Desember 2022 - 09:58:33 WIB

PEKANBARU - Menjelang perayaan Natal Tahun 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau telah mengusulkan 772 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Keagamaan.

Ada dua jenis remisi yang akan diperoleh ratusan napi yang tersebar pada 16 lapas, rutan dan LPKA di Riau tersebut, yaitu Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman biasa dan Remisi Khusus II (RK II), artinya langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.

"Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan terhadap 772 napi untuk mendapatkan remisi Natal. Rinciannya, sebanyak 762 napi dewasa dan 10 napi anak. Dari jumlah tersebut, diusulkan 768 napi mendapatkan RK I, dan 4 orang nantinya mendapatkan RK II," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu, Kamis (15/12/2022).

Jahari mengatakan, kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi nantinya akan sampaikan pada saat Hari Natal. Hal ini dikarenakan masih ada kemungkinan napi yang akan diusulkan sampai menjelang hari tersebut.

Dikatakan Jahari, bahwa remisi diberikan dengan syarat narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Lalu, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta wajib mengikuti program pembinaan yang ada.

"Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang napinya paling banyak diusulkan menerima remisi Natal, yaitu sebanyak 152 orang. Lalu, Lapas Pekanbaru sebanyak 93 orang dan Lapas Bengkalis sebanyak 92 orang. Untuk penerima RK II atau langsung bebas, ada 2 orang napi di Rutan Pekanbaru yang akan menerimanya. Kemudian napi di Lapas Bagansiapapi 1 orang dan Lapas Bangkinang ada 1 orang juga yang akan menerima RK I," ujarnya memaparkan.

Besaran RK Keagamaan ini adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.

"Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan," terangnya.

Jahari menjamin proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar. Sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," ujarnya.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid (foto/int)Ketua DPRD Pekanbaru Desak Bawaslu Tertibkan APK Paslon yang Masih Terpajang
KPU Kota Pekanbaru memulai pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024 (foto/dini)KPU Pekanbaru Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.(foto: ultra/halloriau.com)Usai Cuti Kampanye, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kembali Bertugas
Kegiatan perayaan Malam 100 Cinta yang ditaja Smartfren.(foto: istimewa)Malam 100 Cinta: Perayaan Musik dan Budaya dari Smartfren untuk Indonesia
Manajer PT MUP-Pabrik Penarikan saat menerima Zero Accident Award dari PJ Gubernur Riau Rahman Hadi.(foto: istimewa)Dua Pabrik Kelapa Sawit PT MUP Raih Penghargaan Zero Accident Award 2024
  Pengalihan arus, PUPR Riau tutup Jembatan Sei Rokan, Ujung Batu, Rohul (foto/int)Kadis PUPR Riau: Kendaraan Tonase Berat Dilarang Melintasi Jembatan Ujung Batu
Kapolsek Simpang Kanan Pimpin Langsung Penjemputan Logistik Pilkada di KPU Rohil
Penyerahan beasiswa untuk pelajar TNI/Polri dari Bandara SSK II Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Bandara SSK II Salurkan Bantuan Beasiswa untuk 41 Mahasiswa TNI/Polri
Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya bersama Forkopimda Riau lakukan pemusnahan barang ilegal (foto/riki)Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Riau: Ada iPhone, Kain Bekas Hingga Rokok
Para Paslon Pilgub Riau 2024.(foto: int)Politik Riau Sepekan: Elektabilitas 3 Paslon Pilgubri 2024 Terus Bersaing
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved