www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Kembali Longsor, Akses Kendaraan Terhambat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka
Kredit Macet BSM Capem Pangkalan Kerinci Rugikan Negara Rp16,6 Miliar
Rabu, 14 Desember 2022 - 12:24:10 WIB

PEKANBARU - Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kredit macet macet di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Adapun dua orang tersangka yakni Ahmad Wahyu Qusyairi (49) selaku Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013.

Serta Mawardi, salah satu debitur bank tersebut sekaligus Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur.

Kasi Penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya juga telah mengantongi jumlah kerugian negara akibat tindakan rasuah tersebut dari auditor, dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Saat ini masih menunggu hasil audit dari auditor. Tapi sudah kita sepakati jumlahnya, hanya menunggu laporan resmi dari auditor," kata Rizky kepada halloriau.com, Rabu (14/12/2022).

Sebagai informasi, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

"Sudah ada rapat atau ekspos dengan teman-teman auditor. Untuk hasil finalnya dalam bentuk resmi akan dikirimkan dalam waktu sesegera mungkin kepada kami," kata Rizky.

Dari informasi yang dihimpun, modus para tersangka yakni terkait kredit topengan. Yakni, pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.

Saat ini, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2022 itu telah ditahan untuk 20 hari ke depan.

Ahmad Wahyu ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sedangkan Mawardi saat ini masih berstatus sebagai terpidana di kasus yang lain dan ditahan di Rutan Kelas IIB Siak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jalan lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar longsor lagi (foto/int)Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Kembali Longsor, Akses Kendaraan Terhambat
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid (foto/int)Ketua DPRD Pekanbaru Desak Bawaslu Tertibkan APK Paslon yang Masih Terpajang
KPU Kota Pekanbaru memulai pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024 (foto/dini)KPU Pekanbaru Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.(foto: ultra/halloriau.com)Usai Cuti Kampanye, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kembali Bertugas
Kegiatan perayaan Malam 100 Cinta yang ditaja Smartfren.(foto: istimewa)Malam 100 Cinta: Perayaan Musik dan Budaya dari Smartfren untuk Indonesia
  Promo Suzuki hadirkan produk unggulan di pameran GJAW 2024 (foto/ist)Kesempatan Emas, Suzuki Hadirkan Promo Menggiurkan di GJAW 2024
Pengalihan arus, PUPR Riau tutup Jembatan Sei Rokan, Ujung Batu, Rohul (foto/int)Kadis PUPR Riau: Kendaraan Tonase Berat Dilarang Melintasi Jembatan Ujung Batu
Kapolsek Simpang Kanan Pimpin Langsung Penjemputan Logistik Pilkada di KPU Rohil
Penyerahan beasiswa untuk pelajar TNI/Polri dari Bandara SSK II Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Bandara SSK II Salurkan Bantuan Beasiswa untuk 41 Mahasiswa TNI/Polri
Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya bersama Forkopimda Riau lakukan pemusnahan barang ilegal (foto/riki)Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Riau: Ada iPhone, Kain Bekas Hingga Rokok
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved