INHU - JS alias Jones laki-laki (31), warga Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala dibekuk unit Reskrim Polsek Pasir Penyu karena kedapatan menjual nomor toto gelap (Togel) online.
Pelaku judi togel online itu diamankan, Jumat (9/12/2022), pukul 22.00 WIB di Desa Perkebunan Sungai Lala.
Dari tangan tersangka, diamankan 1 unit handphone android yang digunakan bertransaksi judi dan uang tunai Rp430 ribu hasil penjualan togel.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (10/9/2022) siang membenarkan penangkapan tersangka kasus judi togel online di wilayah Polsek Pasir Penyu.
Dijelaskannya, berkat informasi dari masyarakat tentang aktivitas judi togel online di Desa Perkebunan Sungai Lala, personel unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Jumat malam langsung melakukan penyelidikan.
"Informasi tersebut dilaporkan ke Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek pasir penyu, Ipda dahniel S panjaitan SSos, selanjutnya menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek pasir penyu, Kompol lassarus sinaga SH," terangnya.
Kapolsek langsung mengintruksikan Panit 1 Opsnal Reskrim bersama anggotanya turun ke lapangan. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim tiba di Desa Perkebunan Sungai Lala dan mengamankan tersangka JS.
Saat digeledah, di dalam handphone tersangka ditemukan aplikasi judi togel online, selain itu, ditemukan juga pesanan nomor togel sejumlah pelanggan yang di pesan melalui whatsapp.
Dalam kantong celana, ada juga uang tunai Rp430 ribu yang diduga hasil penjualan nomor togel.
"Saat ini, tersangka sedang diproses di Mapolsek pasir penyu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Misran.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :