Hakim Vonis Mati Ayah Pelaku Mutilasi Anak di Tembilahan
Jumat, 09 Desember 2022 - 10:47:47 WIB
|
Robi saat berhasil ditangkap aparat setelah membunuh anaknya (foto/int) |
Baca juga:
|
TEMBILAHAN - Hakim berikan vonis mati kepada Arharubi alias Robi (42), pelaku mutilasi terhadap anak kandung di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Kamis (8/12/2022) malam.
Vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Habibi Kurniawan. Terdakwa Robi, menjalani proses sidang lewat video conference, sebab sedang berada di Rutan tempat ia ditahan.
“Menyatakan terdakwa Arharubi alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” ucap hakim membacakan putusan seperti dikutip tribunpekanbaru.com.
Hakim sepakat dengan JPU yang menerapkan Pasal 340 KUHP atas perbuatan terdakwa. Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU.
Dalam waktu itu, para pihak bisa menentukan sikap untuk menerima atau menyatakan banding.
Seperti diketahui, terdakwa Robi membunuh putrinya di rumah di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (13/6/2022) lalu. Ia mutilasi putrinya sendiri, secara sadis. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :