PEKANBARU - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) DPRD Riau, Markarius Anwar mengungkapkan pihaknya menolak Pasal 218 dan 240 Kitab Undang-undang Hukum Pidanan (KUHP) yang baru disahkan Selasa (6/12/2022) lalu.
Pasal 218 mengatur khusus setiap warga negara yang menghina presiden dan wakil presiden di muka umum dipidana 3 tahun.
Menurut Markarius, penerapan pasal tersebut akan membuat masyarakat takut bersuara. Apalagi, pasal ini berpotensi menjadi pasal karet.
"Ada dua hal alasan penolakan kami. Pertama, terkait adanya pasal yang memungkinkan multi-tafsir seperti penghinaan presiden," ujar Markarius, Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut, dia menyebut produk hukum tidak seharusnya membatasi kritisisme masyarakat terhadap presiden yang dipilih secara demokratis.
"Jangan sampai ini membungkam kritisisme masyarakat. Kalau seperti ini demokrasi kita terancam. Kalau setiap perbedaan pendapat diancam pidana kan berbahaya," tuturnya.
Markarius menturkan, PKS sejatinya menerima produk legislasi yang disusun secara kolektif kolegial tersebut.
Namun, PKS memberikan catatan khusus terhadap beberapa pasal. Selain pasal 218, PKS juga menolak pasal 240.
Sebagai partai, kata dia, PKS sudah selesai melaksanakan tugas. Tapi sebagai individu-individu masih dimungkinkan untuk mendebat pasal-pasal dalam KUHP ini terutama dalam masa transisi regulasi tersebut tiga tahun ke depan.
"Fraksi PKS menerima dengan catatan. Sebagai partai tugas kita sudah selesai. Tapi sebagai bagian masyarakat masih menolak ya sah saja," ujarnya.
Diketahui, dalam sidang pengesahan KUHP lalu Anggota DPR RI fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis walkout (WO) saat rapat paripurna pengesahan RKUHP.
Iskan mengaku tak setuju dengan 2 pasal dalam KUHP yang dianggap masih karet.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :