PEKANBARU - Tim Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mendalami dugaan kredit fiktif Rp1,8 miliar. Kasus itu terjadi di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Duri, Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh BPKP.
"Masih proses. Kita masih tunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," kata Ferry saat dikonfirmasi halloriau.com, Kamis (8/12/2022).
Ferry mengungkapkan bahwa penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi di bank plat merah itu.
Sebelumnya, Kepala Subdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 19 orang saksi, yang mana dua di antaranya merupakan saksi ahli dari Kementerian Keuangan serta Ahli Pidana.
Disebutkan, peningkatan status perkara dari penyidikan ke penyidikan dilakukan setelah gelar perkara oleh tim penyidik, belum lama ini. "Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," kata Teddy.
Teddy menjelaskan, nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar tapi pihaknya juga masih menunggu penghitungan yang sedang dilakukan oleh pihak Badan PKP Perwakilan Provinsi Riau. "Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar, tapi pastinya kita menunggu hasil BPKP," kata Teddy.
Teddy memaparkan, modus penyimpangan yang terjadi yakni uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan. "Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak," ungkap Teddy.
Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.
Pihak BRK Syariah di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah. Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :