JAKARTA - KPK terus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Kanwil BPN Riau, M Syahrir terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Juru Bicara (Jubir) Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi untuk didalami terkait hal ini.
Mereka adalah karyawan swasta PT Graha Permata Indah, Fitria Masfita serta Presiden Direktur PT ADEI, Yeoh Gim Khoon.
"Kedua saksi didalami soal pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan pemberian gratifikasi dalam pengurusan HGU di BPN riau yang diduga diterima tersangka," ucap Ali dilansir kompas.com, Rabu (7/12/2022).
Selain itu, penyidik juga memeriksa Staff PT Adimulia Agrolestari bernama Rudy Ngadiman, terkait dugaan pengeluaran sejumlah uang oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Sebelumnya, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau.
Mereka merupakan M Syahrir, Komisaris PT Adimulia Agrolestari bernama Frank Wijaya, dan General manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Syahrir diduga menerima suap 120 ribu dollar Singapura agar pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari dipermudah, yang diberikan melalui Sudarso di rumah dinas Syahrir.
"Terkait penerimaan uang, diduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (1/12/2022).
Selain itu, KPK juga menduga Syahrir menerima gratifikasi sebesar Rp9 miliar. Uang itu diduga diterima dalam kurun waktu 2017-2021.
"M syahrir juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi," kata Ghufron.
Dalam perkara ini, Syahrir dan Frank telah ditahan di Rutan KPK. Sementara, Sudarso mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung dalam kasus dugaan suap perizinan Bupati Kuansing, Andi Putra.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :