www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Politik Riau Sepekan: Elektabilitas 3 Paslon Pilgubri 2024 Terus Bersaing
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Nekat Bawa 25 Kg Ganja Naik Bus, Kurir Diringkus di Tol Pekanbaru Dumai
Selasa, 06 Desember 2022 - 15:15:58 WIB

PEKANBARU - Dua orang diringkus aparat kepolisian saat akan keluar Tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Keduanya diduga kurir narkoba dengan membawa ganja seberat 25 Kg lewat bus.

Itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Pelaku yang ditangkap yaitu SAM (47), pria asal Blang Aceh dan EKA (37), seorang wanita berasal Kota Pekanbaru.

"Tersangka menyimpan 25 bungkusan berisi daun ganja dalam sebuah tas koper hitam dan tas plastik kuning yang dilakban warna kuning. Paket disembunyikan di bagasi bus," ungkap Sunarto, Selasa (6/12/2022).

Sunarto menyebut, penangkapan bermula dari informasi yang didapat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba pada Selasa (15/11/2022). Bahwa ada rencana masuknya narkoba jenis ganja dari Aceh yang akan diedarkan di daerah Riau.

"Atas informasi tersebut, tim dipimpin Kompol Ambarita melakukan penyelidikan dibantu tim deteksi Baintelkam Polri. Kemudian dideteksi adanya Bus Bintang Utara dari arah Medan yang akan melintas di Tol Dumai Pekanbaru," ungkapnya.

Kemudian tim memberhentikan bus itu dan langsung mengamankan tersangka SAM. Tim dibantu bea cukai Kanwil Pekanbaru lalu menggeledah, kemudian berhasil mengamankan barang bukti di bagasi bus.

Lalu pada Minggu (20/11/2022) sekitar jam 01.00 WIB, Tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan tersangka EKA dirumahnya di Jalan Panca Bakti Kecamatan Tenayan Raya.

Berdasar hasil interogasi, lanjut Sunarto, tersangka SAM mengaku mendapatkan ganja dari IBL yang saat ini DPO. Kemudian membawanya dari Lhokseumawe ke Pekanbaru. Akan diserahkan ke tersangka EKA. Dia mengaku telah dia kali melakukan aksi serupa.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Penulis: Bayu
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Para Paslon Pilgub Riau 2024.(foto: int)Politik Riau Sepekan: Elektabilitas 3 Paslon Pilgubri 2024 Terus Bersaing
Sejumlah APK Paslon Pilkada Serentak 2024 di Riau masih terpampang di jalanan Kota Pekanbaru.(foto: dok/halloriau.com)H+2 Masa Tenang, APK Paslon Masih Bertebaran di Jalanan Kota Pekanbaru
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal.Bawaslu Ingatkan Delapan Calon Petahana di Riau Hati-hati Bertindak di Masa Tenang
New Honda Scoopy.New Experience with New Honda Scoopy, Sensasi Gaya Berkendara Unik dan Fashionable
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Rohidin Mersyah mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan demi kepentingan Pilkada 2024.
KPK Sebut Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan jika Tak Terpilih Lagi
  APRIL dan APR melalui CD kembali menggelar pelatihan batik kepada kelompok batik binaan yang dilaksanakan di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Senin-Kamis (18-21/11/2024).(foto: istimewa)Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Perempuan Melalui Batik: Upaya Berkelanjutan APRIL-APR
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal.(foto: sri/halloriau.com)Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana
Hujan di Riau hari ini.(ilustrasi/int)Prakiraan Cuaca Riau Hari ini: Waspadai Hujan dan Potensi Petir di Beberapa Wilayah
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.
Ratusan TPS Pilkada di Riau Terancam Terendam Banjir, Begini Rencana KPU Riau
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved