Manager Ekspor Permata Hijau Group Dihadirkan di Sidang Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Kamis, 01 Desember 2022 - 09:40:09 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan, terkait perkara dugaan korupsi pada pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, Rabu (30/11/2022).
Sidang kali ini masih diagendakan untuk pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU menghadirkan seorang saksi untuk memberikan keterangannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni Jimmi Wisata. Ia merupakan Manager Ekspor PT Permata Hijau Group (PHG).
"Saksi menerangkan bahwa terdakwa Stanley MA adalah perwakilan PHG untuk mengurus dokumen terkait dengan ekspor. Saksi juga membenarkan bahwa PHG melakukan ekspor sebagaimana Persetujuan Ekspor (PE) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri," ungkap Ketut dalam keterangan tertulisnya.
Saksi, kata Ketut, juga membenarkan bahwa terkait syarat-syarat dokumen untuk persetujuan ekspor. Ada menggunakan materi dan nomor seri yang sama.
"Artinya terdapat satu dokumen persyaratan untuk beberapa kali permohonan persetujuan ekspor," tutupnya.
Diketahui, terdapat lima orang terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO itu. Di antaranya adalah Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :