Lima Terdakwa Korupsi Fasilitas Ekspor CPO Ternyata Sering Terlibat Pertemuan Online
JAKARTA - Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi, dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).
Sidang tersebut diagendakan untuk pemeriksaan saksi. Di mana ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Sutedjo Halim selaku Sekretaris Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Abhimaya selaku Analis Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI).
Keduanya dihadirkan untuk memberikan keterangannya terhadap perkara yang menjerat lima orang terdakwa. Yakni Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dalam keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pada poin kesaksian. Dapat disimpulkan bahwa kelima terdakwa ternyata sering melakukan pertemuan secara online melalui zoom meeting.
"Saksi menerangkan bahwa terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei sering terlibat dalam zoom meeting terkait Persetujuan Ekspor dan pemenuhan DMO," ungkap Ketut, Rabu (30/11/2022).
Tak hanya itu, saksi menjelaskan bahwa dalam zoom meeting tersebut, terdakwa Lin Che Wei mengusulkan terkait pledge dalam bentuk self declaration yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
"Saksi membenarkan terdakwa Lin Che Wei dalam zoom meeting pada 21 Februari 2022 menunjukkan data dashboard yang diperoleh dari Kementerian Perdagangan," ujarnya
"Saksi juga membenarkan bahwa Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa recording zoom meeting yang diajukan di persidangan terkait dengan komitmen dan pemenuhan DMO sebagai syarat dalam rangka penerbitan Persetujuan Ekspor," tambahnya.
Hari ini, sidang terkait perkara tersebut juga kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :