Soal Korupsi Bansos Siak, Penyidik Kejati Riau Masih Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
PEKANBARU - Pengusutan kasus dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak masih berlanjut. Dugaan korupsi itu terkait bantuan sosial (Bansos) untuk fakir miskin serta anak cacat Tahun anggaran 2014-2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heri Purwanto menyebutkan, saat ini tim penyidik belum menetapkan tersangka terkait kasus itu.
"Belum ada tersangka. Kita masih menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor," kata Bambang kepada halloriau.com, Selasa (29/11/2022).
Proses perhitungan kerugian negara ini juga cukup memakan waktu. Penyidik telah meminta auditor untuk melakukan perhitungan kerugian negara sejak Agustus 2022 lalu. Hal ini lantaran luasnya obyek perhitungan, yakni di seluruh desa di Kabupaten Siak.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangannya. Mulai dari pejabat di Setdakab Siak, camat hingga pejabat di desa-desa di Kabupaten Siak.
Sebelumnya, penanganan perkara dugaan korupsi itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020.
Penyidik diketahui telah mendapati sejumlah temuan dalam pengusutan dugaan korupsi itu. "Penyidikan memang memakan waktu cukup lama, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara," tambah Bambang.
Untuk kegiatan belanja bansos sendiri, terdiri dari 15 item. Diantaranya untuk rumah tangga miskin dan lansia, penyandang cacat, fakir miskin, yatim piatu, untuk suku terasing, untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Kemudian untuk mahasiswa luar negeri, rombongan belajar, beasiswa S1, beasiswa S2, beasiswa D3. Kemudian ada juga untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, beasiswa S2 akhir/tesis, beasiswa D3 akhir dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
Selain luasnya objek penyidikan yang meliputi banyak item, penyidikan perkara ini tahun anggarannya cukup panjang, yaitu 2014 sampai 2019. Tak hanya bansos, objek perkara ini juga terkait dengan belanja hibah, yang terdiri dari 40 objek penerima.
Dalam prosesnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau juga telah memeriksa berbagai saksi. Termasuk juga di antaranya kepala desa di sejumlah kecamatan di Siak hingga pejabat lainnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :