Belum Ada Tersangka di Kasus Korupsi BLU UIN Suska Riau, Ini Penjelasan Kejati Riau
Selasa, 29 November 2022 - 13:08:02 WIB
PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hingga kini masih belum berkembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk kasus (dugaan korupsi BLU) UIN Suska Riau, kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Bambang kepada halloriau.com, Selasa (29/11/2022).
Belum selesainya proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP ini membuat penyidikan terhenti sementara. Tak hanya itu, penyidik juga belum menetapkan tersangka di kasus itu.
"Sekarang penyidikan terganjal di situ. Nanti setelah selesai perhitungan kerugian negara ini, baru kita lakukan gelar perkara. Dan penetapan tersangkanya," katanya.
Diketahui, dalam kasus ini tim penyidik dari jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.
Termasuk di antaranya adalah mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin. Bahkan eks rektor yang memiliki perawakan cukup tinggi itu telah diperiksa sebanyak dua kali oleh tim penyidik.
Akhmad Mujahidin diketahui diperiksa penyidik pertama kali terkait kasus itu pada Selasa (21/6/2022). Dia kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa kedua kalinya pada Rabu (29/6/2022).
Selain mantan rektor, sejumlah pejabat di UIN Suska Riau juga telah diperiksa penyidik. Mulai dari pejabat di lingkungan rektorat UIN Suska Riau, maupun di tingkat dekanat.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :