Sembunyi di Rumah Istri Kedua, Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Diciduk Polres Dumai
DUMAI - Tingginya kebutuhan hidup setelah kembali menikah untuk kedua kalinya membuat AR (28) yang bekerja sebagai seles perusahaan di Kota Dumai nekat menggelapkan uang perusahaan.
AR diketahui bekerja di PT Prima Rintis Sejahtera (PPS). Uang yang digelapkan pelaku sebanyak Rp148.110.780. Pihak perusahaan melapor ke Polres Dumai.
Akibat perbuatannya, AR saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Dumai setelah pihak perusahaan tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendra DM Hutagaol, membenarkan adanya penangkapan AR.
AR diamankan saat berada di rumah istri keduanya yang dinikahi secara siri, di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
"Pelaku kami amankan berdasarkan laporan pihak perusahaan PT PPS tempat pelaku bekerja yang sudah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp148.110.780," kata Kasat Reskrim AKP Aris., Senin (28/11/2022).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan penggelapan tersebut, Satreskrim Polres Dumai menyelidikan dan melakukan pengembangan perkara, yang berhasil mengidentivikasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah kediaman istri keduanya usai menggelapkan uang perusahaan.
"Tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku selama proses penangkapan dan mengakui kalau dirinya memang menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja," terang Aris.
Aris mengatakan, tindakan penggelapan tersebut terjadi ketika pelaku AR pergi ke Ujung Tanjung dan Bagan Baru, Kabupaten Rohil untuk menjual barang-barang produk Dua Kelinci dan mengambil uang tagihan penjualan, Jumat (26/8/2022).
Sehari setelah berangkat terlapor belum juga kembali ke kantor, dan saat dihubungi pihak perusahaan, handphone pelaku AR sudah tidak aktif lagi.
Karena tidak ada itikad baik dari pelaku AR yang diduga menggelapkan uang tagihan dan uang barang pinjaman kanvas Rp148.110.780, pihak perusahaan akhirnya melapor ke Polres Dumai.
"Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres dumai untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :